Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menggelar razia terhadap taksi angkutan Kota yang sering mengangkut penumpang di wilayah kota tersebut terkait izin trayek dan kelayakan kendaraan.
Kepala Seksi Penertiban Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Mahmudi di Banjarmasin, Selasa (29/3) mengatakan, melakukan razia itu untuk penertiban izin taksi angkutan kota yang tidak memperpanjang izin trayek dan kelayakan kendaraan.
Razia terhadap angkutan kota untuk trayek Banjarmasin itu dilakukan di kawasan jalan Hasannudin sekitar pukul 13.00 WITA dan menjaring puluhan taksi angkutan yang telah habis masa berlaku izin trayek dan izin kelayakan kendaraan.
Razia itu dimaksud agar para sopir angkutan kota itu segera melakukan perpanjangan terhadap izin trayek dan izin kelayakan kendaraan yang telah habis masa berlakunya pada 1 Januari 2011.
"Kami melakukan razia angkutan kota ini agar mereka bisa segera memperpanjang izin trayek dan kelayakan kendaraan bermotornya," ucapnya.
Selain itu juga lanjut Mahmudi, razia yang dilakukan terhadap taksi angkutan Kota Banjarmasin itu selain menertibkan izin trayek dan izin kelayakan juga sebagai pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Bukan itu saja, ucap Mahmudi, dari jumlah angkutan kota yang berjumlah sekitar lebih kurang 900 angkutan itu diperkirakan baru sekitar seratus angkutan yang baru memperpanjang izin trayek dan izin kelayakan kendaraan bermotornya.
"Dari jumlah angkutan kota sekitar 900 angkutan, berdasarkan data Dinas Perhubungan baru sekitar lebih kurang seratus angkutan yang baru saja memperpanjang izinnya," terang Mahmudi.
Dengan masih banyaknya angkutan kota dengan trayek di wilayah Kota Banjarmasin yang belum melakukan perpanjangan izin trayek dan izin kelayakan kendaraan bermotor, maka pihak Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin akan terus rutin melakukan razia terhadap para angkutan kota untuk peningkatan retribusi.
Razia terhadap para sopir taksi angkutan Kota Banjarmasin itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 4 Tahun 2008 Tentang Retribusi.
Lanjut Mahmudi, retribusi para angkutan kota Banjarmasin itu dibebankan hanya senilai Rp75.000 setiap tahunnya dan wajib juga memperpanjang izin trayek dan izin kelayakan kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya setiap tahun sekali, jelasnya.