Oleh Herlina L
Tanjung, (Antara) - Proses izin pinjam pakai kawasan hutan untuk produksi batu gamping oleh PT Eternal Richway di Tabalong, Kalimantan Selatan, terkendala kuota yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Akibatnya hampir dua tahun sejak mengajukan permohonan hingga kini investor asal China itu belum bisa mendapatkan surat izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan, kata Harlina Herawati, bagian pemolaan Dinas Kehutanan Tabalong, di Tanjung, Selasa.
"Menurut ketentuan kuota izin pinjam pakai kawasan hutan sekitar 10 persen dari luas hutan produksi dan permohonan yang diajukan oleh PT Eternal Richway hanya 171,35 hektare di kawasan hutan produksi," jelas Harlina.
Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk produksi batu gamping PT Eternal Richway di Desa Kaong Kecamatan Upau baru tahap rekomendasi Gubernur Kalsel.
Dalam rekomendasi Gubernur Kalsel nomor 522/001370/Eko tanggal 7 Nopember 2012, pihak pemerintah provinsi Kalsel mendukung dan memberikan rekomendasi terhadap permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 171,35 hektare.
"Gubernur Kalsel sudah mengeluarkan rekomendasi sejak 2012 mengacu pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Kalsel namun sampai sekarang surat ijzn pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan belum terbit," jelasnya lagi.
Terpisah Kabid Penggusahaan Dinas Pertambangan Tabalong, Norzain Akhmad Yani mengatakan untuk izin usaha pertambangan PT Eternal Richway memang sudah masuk tahap eksploitasi atau produksi sesuai SK Bupati Tabalong nomor 188.45/374/2012 tanggal 20 Juni 2012.
"Untuk ijzn usaha pertambangan milik PT Eternal Richway memang tidak masalah karena memang sudah masuk tahap produksi batu gamping hanya persoalan ijin pinjam pakainya yang masih belum tuntas," jelas Norzain.
Sementara itu luas kawasan hutan di Tabalong berdasarkan SK Menhut No 435/Menhut-II/2009 mencapai 237.610 hektare mencakup hutan lindung 86.460 hektare, hutan produksi terbatas 54.254 hektare, hutan produksi tetap 94.498 hektare dan hutan produksi konversi 2.397 hektare.
 Â