Bandarlampung (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengakui keputusan Pemerintah Pusat untuk meniadakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020 bagi presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya merupakan langkah yang tepat, mengingat anggaran tersedot untuk penanganan COVID-19.
"Langkah ini merupakan bentuk keprihatinan bersama para pejabat negara baik di pusat maupun daerah serta unsur-unsur ASN dengan tidak mengedepankan kepentingan pribadi tetapi lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara terutama masyarakat secara umum," kata dia, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dalam keprihatinan ini semua pihak mesti sama-sama memahami baik secara nasional dan daerah, bahwa anggaran negara terkuras untuk menanggulangi COVID-19 yang telah menyebabkan beberapa sendi-sendi kehidupan terganggu.
"Banyak saudara-saudara kita dalam kondisi kesulitan sekarang ini, ada yang pekerjaan terganggu bahkan ada yang berhenti tidak bisa mencari nafkah," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, sebagai bentuk keprihatinan pejabat negara, pejabat daerah serta ASN dalam menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri ini tidak mengedepankan persoalan THR semata-mata.
"Ini merupakan ibadah kita semua sebagai warga negara Indonesia, sebagai umat beragama," ujar Mingrum Gumay.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani, Selasa(14/04).
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui "video conference" setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.
"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani.
THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," tambah Sri Mulyani.
Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR.
"Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga, jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ungkap Sri Mulyani.
Ketua DPRD: Pemerintah tak bayar THR pejabat langkah tepat
Rabu, 15 April 2020 19:25 WIB