Banjarmasin (ANTARA) - Bank Kalsel bakal memberikan peluang restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak COVID-19 sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Direktur Utama Bank Kalsel Agus Sabaruddin di Banjarmasin Jumat mengatakan, kebijakan restrukturisasi tersebut merupakan salah satu peran Bank Kalsel dalam mendukung pemerintah mendorong geliat bisnis pelaku usaha agar tetap bisa bertahan ditengah dampak penyebaran wabah COVID-19.
Mengacu pada kebijakan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, Bank Kalsel akan membuka peluang bagi pelaku usaha yang meminjam kredit usahanya di Bank Kalsel untuk melakukan restrukturisasi kreditnya, sepanjang mereka teridentifikasi terdampak COVID-19.
Bagaimana restrukturisasi tersebut diterapkan, Agus mengatakan, skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat tergantung dari hasil asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.
Bagi debitur yang sebelumnya lancar dalam membayar kredit, namun karena wabah COVID-19 ini, kinerja usahanya menurun, maka akan dibantu bank dengan
menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
Akan tetapi, tambah Agus, agar dapat dipahami oleh masyarakat juga bahwa dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini harus dilaksanakan secara bertanggungjawab.Jangan sampai terjadi moral hazard atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider).
Mengutip ilustrasi yang disampaikan dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 disebutkan bahwa bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah.
Kemudian nasabah tersebut, memanfaatkan stimulus ini dengan mengajukan restrukturisasi agar statusnya menjadi lancar.
"Tindakan tersebut dinilai oleh POJK No. 11/POJK.03/2020 sebagai tindakan yang tidak terpuji, yang ini harus dihindari oleh bank,” tambahnya.
Melalui kebijakan restrukturisasi kredit ini, diharapkan Bank Kalsel bisa bersama-sama pemerintah daerah dan pemerintah pusat, saling bahu-membahu melawan
wabah COVID-19.
Selain itu, Bank Kalsel juga akan berusaha membantu upaya menstabilkan perekonomian agar tidak terpuruk lebih dalam, karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil.
“Melalui restrukturisasi kredit ini sektor jasa keuangan dan dunia usaha diharapkan mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah COVID-19 secepatnya,” jelasnya.
Bagi debitur Bank Kalsel yang ingin mengajukan restrukturisasi, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi yang disampaikan secara tertulis dan
melengkapi dengan data yang diminta oleh bank.
Selain itu, debitur bersangkutan wajib datang ke kantor cabang atau cabang pembantu dimana dulu kreditnya dibiayai.
“Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kami persilahkan debitur atau nasabah menghubungi atau mendatangi kantor cabang atau capem kami yang
terdekat, guna mendapat penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan restrukturisasi bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 ini,” tuturnya.
Bank Kalsel berikan peluang restrukturisasi kredit nasabah terdampak COVID-19
Jumat, 3 April 2020 9:56 WIB
Tindakan tersebut dinilai oleh POJK No. 11/POJK.03/2020 sebagai tindakan yang tidak terpuji, yang ini harus dihindari oleh bank.