Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penikaman terhadap tetangganya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Rabu membenarkan ada kasus penikaman tersebut.
Untuk saat ini, pelaku telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, untuk menjalani pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku tersebut diketahui bernama Agus alias Agus Banteng Warga Jalan Pekapuran B Gang H Ahmad Muhammad Rt 9 Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sedangkan untuk kejadian penikaman, yang dilakukan Agus Banteng itu terjadi sekitar pukul 17.30 wita, Selasa (21/1) sore, dijalan Gang H Ahmad Muhammad Rt 9.
Bukan itu saja, pelaku melakukan penikaman terhadap korban bernama Muhammad Rafiq (25) yang juga tetangganya sendiri itu, dengan menggunakan sebilah pisau belati.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebanyal 2 kali, di bagian paha dan otot kaki kanan sebanyak 1 kali, dan harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
"Pelaku sempat ditangkap dan dihakimi warga di tempat kejadian, setelah itu baru diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu," terang Afner kepada Antara.
Untuk motif pelaku sehingga ingin menghabisi nyawa korban itu masih dalam pemeriksaan penyidik, namun sementara ini, diduga karena dendam pelaku terhadap korban.
Atas perbuatan pelaku ini kemungkinan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, demikian Afner.
