Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menetapkan pemilik solar langsiran sebanyak 40 jerigan dibawa sebuah angkutan kota (Angkot) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, pada saat menangkapan polisi hanya mengamankan 40 jerigen yang berada dalam angkot beserta sopirnya.
Penangkapan itu sudah lama dilakukan oleh Unit Tindak Pidana tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 40 jerigen dengan solar seberat lebih kurang 750 liter.
Dengan adanya penangkapan itu sopir angkot dan barang bukti solar diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bukan itu saja, pada saat penangkapan pemilik tidak ada di tempat kejadian sehingga polisi mengirim surat panggilan kepada pemilik solar tersebut.
Dari hasil penyidikan sopir bernama Fadillah hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut dan Sofyan (65) pemilik solar warga Basirih Banjarmasin Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan dimengajukan penangguhan penahanan sehingga dia kita berikan wajib lapor selama dalam penyidikan hingga proses hukum lanjutan," terangnya.
Untuk diketahui, kasus penangkapan itu sudah lama terjadi pada Minggu (15/12) sekitar pukul 02.30 wita, disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) dikawasan jalan Lingkar Selatan Banjarmasin Selatan.
Afner terus mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberantas terhadap kejahatan bahan bakar minyak (BBM) baik solar maupun premium di wilayah Kota Banjarmasin.
"Kami mengingatkan agar warga kota ini jangan sampai melakukan pelangsiran atau penimbun BBM karena apabila kedapatan, akan kita tindak tegas sesuai aturan di dalam UU Minyak dan Gas Bumi" tuturnya kepada Antara.