"Tujuan tergabungnya menjadi anggota AUTP adalah untuk menjamin para petani apabila suatu saat yang bersangkutan mengalami gagal panen padi akibat bajir, maka dapat dilakukan pengeklaiman atau ganti rugi kepihak asuransi," kata Kasi Lahan dan Irigasi Pembiayaan Pertanian pada Dinas Pertanian Tanbu Achmad Firsadah di Batulicin, Selasa.
Dia mengatakan, premi pembayaran asuransi sebesar Rp180 ribu, 20 persen atau Rp36 ribu dibayarkan oleh petani yang sudah tergabung sebagai anggota AUTP, sisanya 80 persen atau Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah daerah melalui dana APBN.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2020/03/03/WhatsApp-Image-2020-02-16-at-07.59.49-1_1.jpeg)
Dari 200 heltare tersebut ada 182 hektare sawah direalisasikan untuk pengajuan klaim gagal panen akibat banjir.
Menurut Firsadah, para petani padi yang dapat melakukan klain asuransi yakni kerusakan pertanian diatas 75 persen/hektara. Dan akan mendapatkan uang sekitar Rp6 juta.
Bagi petani yang belum tergabung dalan AUTP Dinas Pertanian Tanah Bumbu mempersilahkan mendaftarkan diri ke dinas pertanian, namun yang bersangkutan sebalumnya harus terdaftar sebagai anggota Gabumngan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Tani (Poktan) di desa masing-masing.
"Selain itu yang bersangkutan juga memiliki tanaman padi maksimal berusia 30 hari setelah tanam," pungkasnya.