Pelaihari (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Dahnial Kifli membuka Focus Group Discussion (FGD) Swakelola Pengadaan Barang Jasam, di aula Bappeda Tanah Laut, Kamis (13/2).
Kegiatan diskusi yang dibuka Sekda tersebut diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Tanah Laut dengan menghadirkan narasumber Trainer PBJ LKPP dari Jakarta Samsul Ramli.
Samsul Ramli pada acara tersebut memamaparkan, mengenai pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dilakukan melalui swakelola dan atau pemilihan penyedia.
Menurutnya, dilihat dari penempatan antara swakelola dan pemilihan penyedia, swakelola memiliki kedudukan yang utama dibandingkan dengan pemilihan penyedia.
Dia menambahkan, dalam kegiatan itu unsur perencanaan merupakan indikator utama.
“Pemerintah daerah dalam menentukan cara pengadaan harus melihat dari sumber daya internalnya, minimal kemampuan dari perencanaan dan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika tidak mampu dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka alternatifnya adalah menyerahkan kepada penyedia yang dapat melaksanakan hal tersebut.
Sementara itu, Sekda Tanah Laut Dahnial Kifli dalam sambutannya menekankan, pengadaan barang dan jasa pemerintah itu bukan milik pribadi.
Diterangkannya, saat melakukan proses pengadaan barang jasa harus berkualitas serta bermanfaat bagi semua orang.
Dia juga menambahkan, peraturan yang terdapat dalam proses pengadaan barang dan jasa dibuat pasti ada kekurangan, sehingga ada perbaikan dan muncul peraturan baru yang wajib dilaksanakan.
“Hasil FGD harus menghasilkan rekomendasi bahan masukan, jika ada kurangnya maka dapat menjadikan pertimbangan dan jadi masukkan,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Sekda juga berpesan kepada seluruh peserta agar mencintai pekerjaan dan niatkan dihati agar membawa berkah dan pahala.
