Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Achmad Bisung menyatakan, pembentukan Komisi Informasi Publik di provinsi tersebut sudah terlambat.
"Semestinya pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2012, namun baru sekarang (2013) penerimaan calon anggota komisi yang mengawal keterbukaan informasi publik itu," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.
"Kita mau tidak mau juga harus membentuk KIP. Karena undang-undang mengamanatkan, semua provinsi di Indonesia harus membentuk KIP daerah," lanjut politisi senior Partai Demokrat itu.
Peraturan perundang-undangan yang mengharuskan daerah-daerah atau provinsi membentuk KIP, yaitu Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Demokrat itu berharap, paling tidak peserta calon anggota KIP di provinsinya harus memiliki pengetahuan dan kemampuan lebih yang berkaitan dengan seluk beluk keterbukaan informasi publik.
"Dengan memiliki pengetahuan dan kemampuan yang lebih itu, sehingga dalam setiap menjalankan tugas sebagai anggota KIP nantinya sudah bisa menguasai permasalahan yang akan diselesaikan," ujarnya.
Begitu pula cara-cara penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, lanjut pendiri Partai Demokrat di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.
Dalam proses pembentukan KIP Kalsel terdaftar 52 peserta yang bakal mengikuti tes/seleksi, beberapa orang diantaranya Ketua dan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi tersebut.
Selain itu, ada pula beberapa orang wartawan, serta mereka yang masih berstatus pegawai negeri (PNS) di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
Seleksi atau ujian tertulis bagi peserta calon anggota KIP itu, dijadwalkan mulai 22 November 2013, terakhir berupa uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD Kalsel.
Pembentukan KIP Kalsel Terlambat
Kamis, 21 November 2013 16:21 WIB