Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin berhasil mengamankan tiga kontainer bermuatan batu bara karungan yang melintas dijalan negara.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Kaswandi Sik di Banjarmasin, Kamis (10/3) mengatakan, mereka diamankan karena telah melintas dijalan negara yang mana menurut Perda itu dilarang.
Setelah diperiksa ternyata tiga truck kontainer itu berisikan batu bara karungan yang tidak dilengkapi surat-menyurat.
Untuk sekarang tiga orang sopir dan barang bukti berupa tiga truck kontainer berisikan batu bara karungan itu yang mau dikirim melalui pelabuhan Trisakti Banjarmasin ke Surabaya diamankan di Polsek Banjarmasin Barat dan sedang dilakukan pemeriksaan.
Tiga truck kontainer berisikan batu bara karungan itu diamankan saat sedang melintas dijalan Gubernur Ir Subarjo tepatnya dekat Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada Rabu (9/3) sekitar pukul 21.00 wita.
"Kita telah mengamankan tiga truck kontainer berisikan batu bara karungan yang melintas dijalan negara yang mana menurut Perda No 3 Tahun 2008 itu tidak diperbolehkan, setelah kita periksa tidak dapat menunjukan surat-menyurat batu bara tersebut," ucap Kaswandi.
Sementara saat di konfirmasi ke Kabid LLAJ Dishubkominfo Provinsi Kalsel, Ramonsyah di Banjarmasin, menuturkan pihaknya telah menerima laporang dari pihak Polsek Banjarmasin Barat terkait diamankannya tiga truck kontainer berisikan batu bara melintas dijalan negara.
Untuk penanganan proses hukum berupa tilang kendaraan sudah diserahkan ke pihak LLAJ oleh Polsek Banjarmasin Barat dan itu akan diteruskan kepengadilan hingga proses sidang.
Ramon juga menyebutkan nama sopir yang diamankan diantaranya M. Syailendra dengan nopol mobil N 8458 UN, Sopir Syamsul Aripin dengan nopol mobil DA 1019 W, dan sopir Arif Purkan dengan nopol DA 1909 TC.
"Tiga sopir tersebut sekarang masih dalam pemeriksaan Polsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti yang diamankan, untuk LLAJ hanya melakukan penanganan hukum berupa penilangan," jelasnya.gun*C