Denpasar (ANTARA) - Dua warga asing asal Belanda bernama Corneliske Josephine De Ruiter, asal Swiss bernama Joshua Jacometti, dan satu warga negara Indonesia bernama Benny menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Bali.
"Terdapat tiga korban dari peristiwa ini, yang pertama bernama Benny dengan kerugian sejumlah Rp71 juta, kemudian dua korban warga negara asing bernama Corneliske Josephine De Ruiter asal Belanda dengan kerugian sejumlah Rp73.050.000 juta, dan Joshua Jacometti asal Swiss dengan Rp31 juta," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, di Polsek Denpasar Selatan, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa para pelaku sering menyasar rumah yang kosong atau tidak berpenghuni. Berdasarkan keterangan ketiga korban, kondisi rumah saat ditinggalkan itu dalam keadaan pintu terkunci. Namun, pada saat korban pulang, pintu kamar dalam keadaan rusak dan sudah terbuka.
Setelah korban kembali ke rumahnya, di kamar korban dalam keadaan berantakan dan barang-barang milik korban telah hilang diambil oleh pelaku. Adapun keempat pelaku tersebut bernama Andri (39), Ardimansyah (39), Hartoyo (29), dan Delly Wijaya (28)
"Dari kelompok mereka ada yang bagiannya untuk mencari sasaran, jadi ada yang survei dulu kemudian setelah menentukan target atau sasaran, baru mereka melakukan eksekusi pencurian itu," ujarnya.
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP pertama pada 18 Januari 2020 di kamar indekos Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Pari No. 3B Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kedua, pada 27Januari 2020 di Jalan Penyaringan Gang Telabah Mentari Nomor 9 C, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Densel, Kota Denpasar, dan di Indekos Griya Asri Kamar No. 1 Jalan Penyaringan No. 3 B Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Pada 28 Januari 2020 keempat pelaku ditangkap pukul 01.00 WITA, di Jalan Benesari No. 40 Kuta, dan saat itu pelaku mengaku beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Denpasar, di antaranya dua kali di wilayah Penyaringan, satu kali di wilayah Jalan Raya Sesetan," ujar Wakapolresta Denpasar itu pula.
Adapun barang bukti yang disita berupa empat jam bermerek, uang tunai Rp750 ribu, uang dolar Singapura pecahan 100, dua kalung perak, kamera mirrorless, HP, dua buah obeng besar untuk merusak gembok, satu pisau macgyver dan 40 buah kunci palsu berbagai jenis.
"Atas perbuatannya para terdakwa dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya pula.