Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Satui menangkap pelaku pencurian dengan pemberkatan dan barang lainnya milik korban saat beraksi di wilayah hukum Polsek setempat.
"Pelaku kami tangkap saat berada di pinggir Jalan Provinsi dan langsung dikejar anggota yang saat itu sedang patroli kewilayahan," ucap Kapolsek Satui Iptu Pol Denny Catur Wardhana di Satui, Kamis.
Ia mengatakan, saat anggota mengejar pelaku, ia lari ke daerah perkebunan sawit namun tidak beberapa lama akhirnya pelaku berhasil tertangkap.
Pelaku yang diketahui bernama Anton Paria (34) warga Jalan Beton Desa Renrua Kec. Reymanu Kab. Belu Kupang, ditangkap pada Rabu (18/11) sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat dilakukan penangkapan pelaku Anton sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat karena kakinya mengalami luka akibat mencoba kabur dari kejaran polisi.
"Pelaku kakinya terluka akibat kena benda-benda yang ada di perkebunan itu, sehingga kami larikan ke Puskesmes," tutur perwira muda itu.
Denny terus mengatakan, pelaku yang melakukan aksinya pada tanggal 28 Oktober 2015 di Jalan Perintis Kecamatan Satui itu mengambil barang milik korban di antaranya CB 15 warna merah dengan Nomol DA 2137 AC dan HP Nokia warna biru.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberantan.
"Setelah kami lakukan penyidikan dan akhirnya pelaku ditahan dan barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan saat pelaku beraksi," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.