Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan petugas Satuan Pengamanan (Satpam) harus profesional dengan dibekali keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan.
"Jadi tidak sembarang orang bisa mengaku dirinya Satpam sebelum mengantongi sertifikat lulus melalui diklat Satpam yang dibina oleh Polri," kata Kapolda di Banjarmasin, Rabu.
Hal itu disampaikannya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Satpam di halaman Mapolda Kalsel. Menurut Kapolda, Satpam yang tidak profesional harus dibuat profesional terlebih dahulu sebelum menjalankan profesinya sehingga bisa terampil dan memahami tugas dan fungsinya.
Di usia yang semakin matang, diharapkannya pula Satpam semakin eksis dalam memberikan pengamanan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.
"Jaga selalu komunikasi dengan anggota Polri setempat sehingga jika ada suatu gejolak di lingkungannya, bisa dapat dilakukan deteksi dini karena keberadaan Satpam hakikatnya tidak hanya untuk menjaga lingkungan kerjanya secara internal namun diharapkan menjadi agen-agen Polri yang memberikan informasi sekecil apapun dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tandas jenderal bintang dua itu.
Sementara Ketua BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Kalimantan Selatan Supriyanto mengungkapkan, saat ini ada sekitar 10.000 Satpam yang tergabung dalam 30 Abujapi di Bumi Lambung Mangkurat.
"Kami terus berupaya meningkatkan kompetensi Satpam sekaligus memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan melalui pendidikan garda pratama, madya maupun utama. Untuk kesejahteraan kita dorong menaikkan gradenya yang tidak hanya UMP saja namun lebih dari itu," ucapnya.
Peringatan HUT ke-39 Satpam di Polda Kalsel diwarnai sejumlah atraksi seperti pertunjukan seni bela diri hingga tenaga dalam dengan memecahkan benda-benda keras sebagai wujud sosok Satpam yang profesional dan memiliki keterampilan memadai.
Kapolda Kalsel: Satpam harus profesional melalui pendidikan dan pelatihan
Kamis, 23 Januari 2020 10:16 WIB
Jadi tidak sembarang orang bisa mengaku dirinya Satpam sebelum mengantongi sertifikat lulus melalui diklat Satpam yang dibina oleh Polri