"Saya kira besar atau kecil pasti berdampak. Tetapi sejauh mana dampaknya tentu harus diukur melakukan penelitian lebih dulu," ujar Emrus di Jakarta, Minggu.
Menurut Emrus, dugaan adanya keterlibatan oknum partai lainnya dalam kasus itu dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
Oleh karena itu, Emrus menyarankan agar PDI Perjuangan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk dapat memenangkan pertarungan pada Pilkada yang dilaksanakan pada 23 September 2020.
Baca juga: KPK didesak tindak korupsi korporasi
Menurut dia, setidaknya ada tiga langkah yang bisa dilakukan PDI Perjuangan untuk bisa meredam dampak dari kasus suap Harun Masiku pada Pilkada 2020.
Pertama, PDI Perjuangan sebaiknya mengusung calon kepala daerah yang telah memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik di masyarakat.
"Majukan calon-calon yang sudah diterima oleh masyarakat, tokoh masyarakat, yang kredibel, yang berintegritas," ucap Emrus.
Kedua, tambah dia calon kepala daerah dari PDI Perjuangan yang berkontestasi harus menawarkan program kerja yang jelas, terukur, dan pro terhadap kesejahteraan rakyat.
Ketiga, para calon kepala daerah harus membuat janji politik yang ditandangani langsung oleh yang bersangkutan, sebagai bukti nyata keseriusan mereka menjadi kepala daerah.
Baca juga: Hasto: PAW tidak ada negosiasi
"Jadi buat semacam perjanjian politik, yang ditandangani langsung," kata pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.
Jika langkah-langkah itu dilakukan, Emrus meyakini PDI Perjuangan akan bisa berbicara banyak pada Pilkada yang akan berlangsung di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten itu.
Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar-waktu (PAW)
KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 hingga 2024 itu.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.