Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan bakal memanfaatkan kardus atau karton untuk bilik suara pemungutan suara pada Pemilu 2014.
Sekretaris KPU Kalsel Bambang Setiawan di Banjarmasin, Selasa, mengatakan pihaknya bakal memanfaatkan kardus untuk pembuatan bilik suara karena untuk pembuatan bilik suara dari bahan lainnya seperti plastik, waktunya tidak akan mencukupi.
"Pembuatan kotak bilik suara berdasarkan keputusan KPU Nomor 716 adalah dari plastik dan kardus, karena tidak ada pabrik plastik yang mampu membuat kotak dalam waktu pengadaan 30 hari kalender, maka diputuskan bilik suara dari kardus," katanya.
Berdasarkan ketentuan, pengadaan perlengkapan pemilu untuk provinsi ada tiga, yaitu untuk kotak suara, bilik suara, dan amplop dengan dana yang disiapkan KPU pusat sekitar Rp2,8 miliar.
Dari dana tersebut, katanya, hanya akan terpakai sekitar Rp1,266 miliar sehingga terjadi penghematan Rp1,5 miliar. Sisa dana akan dikembalikan ke pusat.
Penghematan tersebut, katanya, karena kebutuhan bilik suara hanya sekitar 5.961 unit. Beberapa daerah yang meminta pasokan bulik suara, seperti Martapura Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu.
Kabupaten lain, katanya, menggunakan bilik suara lama yang terbuat dari alumunium, yang hingga saat ini masih tersimpan rapi di masing-masing daerah.
"Sengaja kita menggunakan kardus, karena setelah pencoblosan bisa langsung dibuang, sehingga tidak perlu ada yang disimpan," katanya.
Rencananya, seluruh pengadaan logistik tersebut akan dilelang oleh pantia lelang dari luar, seperti pemerintah daerah yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan dalam lelang elektronik.
Waktu lelang, kata Bambang, yaitu pada Rabu (23/10), sedangkan pengumuman lelang dilakukan melalui e-prov dengan webside LPSE Pemkot Banjarmasin.
Proses pelelangan, katanya, cukup terlambat, karena pihaknya harus menunggu keputusan KPU tentang spesifikasi yang baru keluar pada Minggu (20/10), penetapan DPT yang baru selesai pada Sabtu (19/10).
Adapun biaya pengadaan masing-masing adalah untuk kotak suara kebutuhannya sebanyak 1.494 unit dengan pagu Rp245.314.800, bilik suara dengan kebutuhan 5.961 unit dengan pagu Rp244.699.050, dan amplop sebanyak 455.337 lembar dengan pagu Rp776.557.568.
Pengadaan seluruh perlengkapan pemilu tersebut, katanya, dilakukan dengan cukup transparan, karena secara dalam jaringan dan penyelenggaraanya di luar KPU.
 Untuk pengadaan logistik lainnya, seperti tinta, surat suara, dan lainnya, katanya, akan dipenuhi dari KPU pusat. Â