Barabai (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Top 40 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2019.
Sebanyak 40 nominitor itu terdiri dari 30 instansi dan 10 unit pelayanan publik dalam Kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) Tahun 2019. Dari 30 intansi, satu diantaranya adalah Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST).
Baca juga: Adventorial-Berikut Peruntukan dan rincian APBD 2020 yang disahkan DPRD HST
Dengan masuk sebagai nominator TOP 40 Kompetisi SP4N LAPOR itu, Bupati HST yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H A Tamzil didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Edina Fitria Rahman menyampaikan, telah melakukan ekspose di hadapan 6 orang Tim Penilai yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Semanggi, Rabu (27/11).
Tamzil menyampaikan, komitmen yang kuat Pemkab HST terhadap pelayanan publik. Komitmen yang kuat tersebut sudah diperlihatkan dengan membuat kebijakan pendukung Pengaduan Publik Secara Online dengan menerbitkan Keputusan Bupati HST Nomor : 060 /211/061 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
"HST juga menerbitkan Peraturan Bupati HST Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penanganan Pengaduan Online Masyarakat terhadap Pelayanan Publik menggunakan Aplikasi SP4N-LAPOR," terangnya.
Diterangkan Sekda, bahwa outcome SP4N LAPOR bagi Pemerintah Kabupaten HST adalah adanya komitmen pimpinan dan seluruh jajaran, sehingga terjalinnya hubungan kerjasama dalam menuntaskan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pemerintah, tersampaikannya program program pemerintah kepada masyarakat, memantau tindaklanjut pengaduan sebagai bagian dari penilaian objektif atas kinerja OPD.
"Sehingga membangun pola komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat secara santun dan bertanggungjawab, yang bermuara penanganan pengaduan dan permasalahan masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, dan tuntas." papar Sekda.
Baca juga: Sekda HST: Peran guru tak dapat digantikan oleh teknologi
Dalam eksposenya Tamzil juga memaparkan bahwa Kabupaten HST mempunyai inovasi dalam penerapan SP4N LAPOR yaitu aplikasi yang sudah terkoneksi di smartphone yg digunakan khusus oleh pimpinan daerah (Bupati dan sekda) dalam hal pemantauan langsung pengaduan pelayanan publik, yang berisi rekap data perangkat daerah dalam hal kecepatan dan ketepatan tanggapan aduan dari masyarakat, sehingga mempermudah pimpinan daerah melakukan monitoring secara langsung.
"Ke depan kami akan melakukan penguatan kelembagaan, penguatan sarpras dan dukungan anggaran, perluasan cakupan integrasi SP4N LAPOR!, peningkatan SDM, penguatan pengendalian SP4N LAPOR!, serta sosialisasi SP4N LAPOR! kepada masyarakat yang lebih masif sehingga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan," katanya.
Baca juga: Adventorial-Berikut Peruntukan dan rincian APBD 2020 yang disahkan DPRD HST
Baca juga: Koalisi Golkar-PPP putuskan usung Saban-Habib Didil maju Pilkada HST
Baca juga: Aplikasi sistem pelayanan desa terpadu, permudah pelayanan kepada masyarakat