Oleh Yose Rizal
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengamankan ribuan botol minuman keras milik seorang wanita pengedar minuman mengandung alkohol itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjarbaru Masjudin Noor, Selasa, mengatakan, ribuan botol miras yang diamankan milik Pai (50) warga Jalan Kenanga eks lokalisasi Pembatuan Dalam Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru.
"Ribuan botol miras kami amankan dari dalam rumah dan gudang tak jauh dari rumah Ny Pai dalam razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan, Selasa siang," ujarnya.
Ia mengatakan, ribuan botol minuman keras yang jumlahnya mencapai 2.432 botol terdiri dari Bir bintang 1.185 botol, Bir Bintang 120 kaleng, Bir Anker 135 botol, Wisky kecil 548 botol, Wisky besar 36 botol, Guinness 251 botol, Malaga 153 botol, Topi Miring 12 botol, Vodka 16 botol dan Mansion 3 botol.
Ia menduga, ribuan botol minuman beralkohol yang masih terbungkus rapi dalam puluhan kotak itu baru datang dan belum sempat di edarkan Pai yang memang dikenal penjual miras di eks lokalisasi tersebut.
"Miras yang diamankan mungkin baru datang dan masih belum sempat diedarkan sehingga jumlahnya banyak sampai memenuhi rumah maupun gudang," ucap Masjudin didampingi Kasi Operasi Fitriyadi.
Dikatakan, Ny Pai dikenakan tindak pidana ringan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan karena aturan yang dilanggar adalah perda dan tergolong tindak pidana ringan sehingga kasusnya langsung dibawa ke pengadilan," kata dia.
Ditekankan, pihaknya komitmen memberantas peredaran minuman keras karena merupakan pemicu terjadinya tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum dan ketenangan masyarakat.
"Kami bersama seluruh jajaran komitmen memerangi peredaran miras karena menjadi pemicu perkelahian, pembunuhan dan tindak kejahatan lainnya," kata mantan camat Cempaka Banjarbaru itu.
Sementara, Ny Pai mengaku, ribuan botol minuman keras itu baru datang dan belum sempat diedarkan baik di lingkungan eks lokalisasi maupun orang luar yang membelinya.
"Barangnya baru datang dan belum sempat dijual, tapi keburu dirazia," ujar perempuan yang sudah sering diamankan karena kasus kepemilikan minuman beralkohol itu.
