Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin menetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 sebanyak 20 rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas.
"Kami sudah tetapkan Prolegda 2020 sebanyak 20 raperda," kata Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif usai rapat pembahasan Prolegda 2020 di gedung dewan kota, Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, Prolegda 2020 sebanyak 20 raperda tersebut lima di antaranya dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.
Sedangkan pihak pemerintah kota, kata politikus PPP itu, mengajukan sebanyak 15 raperda.
"Namun, ada dua raperda yang bisa digabung terkait nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," tuturnya.
Arufah mengatakan untuk raperda yang diajukan DPRD Kota Banjarmasin itu di antaranya terkait disabilitas dan bantuan warga miskin.
Menurut dia, setelah Prolegda 2020 ditetapkan di dewan bersama pemerintah kota, maka akan diserahkan ke pemerintah provinsi.
"Semua raperda ini akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi, baru nanti kepastiannya berapa," ujarnya.
Arufah mengatakan, Prolegda 2020 akan secepatnya dilaksanakan pada awal tahun, yakni pembentukan panitia khusus (pansus).
"Sistemnya masih sama seperti tahun ini, setiap pansus itu maksimal 15 anggota, jadi bisa langsung tiga raperda nanti dibahas pembagiannya seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin," ujarnya.
Menurut dia, perjalanan Prolegda 2020 akan dilakukan maksimal, hingga semuanya bisa diterapkan menjadi perda.
"Kami tidak ingin ada hutang raperda nantinya, sehingga harus dikerjakan sesuai target waktu," katanya.
DPRD Banjarmasin tetapkan Prolegda 2020
Kamis, 14 November 2019 9:00 WIB
Namun, ada dua raperda yang bisa digabung terkait nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),