Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengatakan, pihaknya akan segera membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 bersama pemerintah kota.
"Minggu akan datang mau kita agendakan pembahasan Prolegda 2020 itu bersama pihak pemerintah kota," ujarnya di gedung dewan kota, Jumat.
Menurut politisi PPP tersebut, pembahasan ini penting dipercepat untuk menyamakan persepsi dengan apa saja peraturan daerah yang perlu direvisi dan peraturan daerah yang perlu dibuat.
"Khususnya kita ingin tahu juga berapa Perda yang diinginkan pemerintah kota untuk direvisi," paparnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin sahkan tiga Raperda
Arufah mengungkapkan, bahwa Prolegda 2020 tidak mesti harus lebih banyak dari tahun sebelumnya, karena yang terpenting kualitas yang bisa diwujudkan dari pembuatan Perda baru tersebut kedepannya.
"Tidak ada target kita harus berapa, yang penting bagaimana kemampuan kita menyelesaikannya seperti tahun ini tidak ada PR lagi," paparnya.
Arufah menyebutkan, bahwa Prolegda 2019 dapat diselesaikan sejatinya oleh DPRD Kota Banjarmasin Sebelumnya, yakni, periode 2014--2019.
"Hanya ada dua kan yang ditunda disahkan, salah satunya Perda tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol, itu karena Wali Kota yang menginginkan ditarik untuk tidak disahkan," paparnya.
Baca juga: 15 Raperda diusulkan Pemkot pada 2019
Padahal, ujar Arufah, Perda itu sudah selesai dan siap disahkan dalam rapat paripurna.
Sedangkan Perda satunya tentang tata cara pembebasan lahan, karena harus bersinergi dengan rancangan tata ruang pemerintah provinsi, atau menunggu diterbitkannya RTRW secara provinsi.
"Jadi masalah teknis aja itu, tidak dibahas lagi, karena sudah selesai," pungkasnya.
Baca juga: Banjarmasin akan buat Perda Retrebusi pelayanan kesehatan
Baca juga: Ananda pastikan semua Raperda selesai dibahas 2018