Banjarbaru (ANTARA) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana
memastikan diri maju sebagai bakal calon gubernur pada pemilihan kepala daerah Kalimantan Selatan tahun 2020.
"Niat saya mencalonkan diri sebagai gubernur ingin kembali membangun banua. Mohon doa dan dukungan semuanya agar keinginan kami bisa terwujud demi banua yang lebih baik," ujarnya di Banjarbaru, Ahad.
Menurut pria kelahiran Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, Kalsel itu, pihaknya sudah mengambil formulir di pendaftaran di Partai Nasdem Kalsel yang membuka pendaftaran beberapa waktu lalu.
Ditekankan, selain berusaha melalui jalur partai politik dengan mendaftar ke sejumlah partai, dirinya juga siap mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dan mulai menggalang
dukungan masyarakat.
"Saya hanya mendaftar pada partai politik yang membuka lowongan calon gubernur karena akan maju sebagai calon gubernur. Namun, jika tidak, juga sudah menyiapkan maju melalui jalur perseorangan," ucapnya.
Ia mengatakan, sudah menjalin komunikasi dengan beberapa partai politik disamping juga menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan digunakan sebagai syarat dukungan jalur perseorangan.
"Intinya, kami maju melalui dua jalur yang tersedia. Sejauh ini sudah ada pembicaraan dengan partai politik di pusat, jika gagal maka siap melalui jalur perseorangan sehingga kami juga mengumpulkan KTP, " ujarnya.
Mengenai bakal calon wakil gubernur Denny belum menyebutkan sosoknya tetapi akan mencari pendamping yang satu visi terutama berupaya menjadikan Kalsel lebih baik, maju dan mandiri.
"Memang ada beberapa pihak yang mengusulkan berdampingan dengan Habib Banua, juga ada calon lain tapi belum waktunya menyebut siapa wakil. Namun yang pasti, harus satu visi membangun banua," tegasnya.
Untuk diketahui, Denny Indrayana merupakan putra daerah dari Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014.
Selain itu, juga pernah menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.