Barabai (ANTARA) - Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan sebanyak 10 paket sabu-sabu seberat 2,48 gram di tangan tersangka berinisial GR (31) yang merupakan warga Desa Hapulang Kecamatan Haruyan.
"Penangkapan dilakukan Pada hari Rabu (9/10) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Hapulang Rt 04 Rw 02 Kecamatan Haruyan. Hal ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.
Menurutnya, tersangka GR ditangkap di sebuah warung. Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip warna bening yang dalamnya berisi 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,48 gram.
Baca juga: BNNP Kalsel musnahkan 635 gram sabu-sabu serta 523 ekstasi
Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan oleh tersangka berinisial JS yang ditangkap di Pantai Hambawang Timur lebih dulu.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.