Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong menghentikan penyelidikan kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan karyawan PT Saptaindra Sejati di tiga lokasi tambang.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan penghentian penyelidikan karena kasus keracunan makanan ini tidak termasuk tindak pidana.
"Hasil pemeriksaan sampel makanan terbukti mengandung bakteri namun tidak termasuk tindak pidana," jelas Hardiono.
Namun jika kepolisian menemukan bukti baru kemungkinan penyelidikan bisa dibuka kembali.
Baca juga: Karyawan RSUD keracunan massal setelah konsumsi susu kemasan
Kasatreskrim Iptu Matnur menambahkan sampel makanan yang diuji selain dari muntahan karyawan termasuk yang berasal dari dapur pengolahan milik PT Restu Tanjung Permai.
"Bakteri ditemukan dari sampel makanan yang berasal dari muntahan karyawan," jelas Matnur.
Hasil pengujian dari analis BPOM Banjarmasin sendiri sudah disampaikan ke pengawas penyidikan serta pihak perusahaan.
Sebelumnya kasus keracunan makanan ini terjadi di tiga lokasi yakni di Mia 4 Desa Lokbatu Kecamatan Haruai, Jalan Hauling kilometer 69 Desa Laburan dan Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Tabalong.
Termasuk di kilometer 35 Desa Pasar Panas Kecamatan Banua Enam Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pasca kasus keracunan, hasil pengujian belum bisa disimpulkan
Baca juga: Kesehatan buruh korban keracunan di Sukabumi membaik
Baca juga: Polres Tabalong panggil pengusaha katering
Polres : Sampel makanan terbukti mengandung bakteri
Selasa, 1 Oktober 2019 10:29 WIB
Hasil pemeriksaan sampel makanan terbukti mengandung bakteri namun tidak termasuk tindak pidana