Meulaboh (ANTARA) - Pasangan muda-mudi masing-masing berinisial M (25) dan pasangan perempuannya berinisial C (25), asal Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terancam pidana hukuman cambuk di muka umum sebanyak 30 kali, karena diduga melanggar Qanun (Perda) Syariat Islam yang sudah lama berlaku di Provinsi Aceh.
Sebelumnya, pasangan ini diamankan oleh warga Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu (28/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB karena diduga berada di dalam sebuah mobil di tempat sepi dalam keadaan bergoyang, di sekitar Kompleks Pelabuhan Jetty Meulaboh.
"Pasangan bukan mahram yang ditangkap warga di Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Rabu (28/8) lalu diduga melakukan perbuatan ikhtilath, yaitu melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Aharis, Kamis di Meulaboh.
Baca juga: Sat Sabhara gelar razia hotel, belasan pasangan di luar nikah terjaring
Ia menjelaskan, Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
Akibatnya, pasangan muda-mudi tersebut terancam pidana uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
Baca juga: Oknum guru di Barabai ketahuan mesum dengan bekas murid
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik WH, pasangan tersebut mengaku sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Guna memudahkan proses hukum terhadap keduanya, pihaknya pada Kamis siang sudah menyerahkan kedua pelaku ke Mapolres Aceh Barat untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Menyangkut pasangan ini nantinya ditahan atau tidak, hal itu wewenang kepolisian," kata Aharis.
Baca juga: Polsekta Jaring Pasangan Diduga Mesum Di Bulan Ramadhan