Banjarbaru (ANTARA) - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan Wahyuddin mengatakan kini sebanyak tiga orang warga sedang menjalani proses hukum karena diduga membakar lahan di wilayah Kabupaten Banjar dan Banjarbaru untuk pertanian.
Wahyuddin usai memberikan pengarahan kepada seluruh pegawainya di Banjarbaru, Rabu mengatakan tiga orang tersebut ditangkap aparat kepolisian karena diduga membakar lahan di sekitar Sungai Ulin dan Sungai Tabuk.
"Selanjutnya kita akan menunggu proses hukum, jika terbukti membakar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai perda nomor 1 tahun 2008, berupa kurangan 6 bulan dan denda Rp50 juta," katanya.
Hukuman tersebut akan lebih berat, bila pembakaran tersebut dilaksanakan oleh perusahaan.
Baca juga: Karhutla berkurang RSJ Sambang Lihum bebas serangan kera
Sebagaimana amanah undang undang lingkungan hidup, sanksi pembakaran lahan berupa kurungan hingga 3-5 tahun dan denda miliaran rupiah untuk perusahaan.
Sampai kini, tim penegak hukum, masih mendalami apakah lahan yang dibakar milik sendiri atau bukan, dan apa motifnya.
"Diharapkan dengan kejadian ini masyarakat tidak membakar hutan atau lahan dengan dalih apapun, termasuk untuk membuka lahan pertanian," harapnya.
Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk mengurangi pembakaran lahan dan hutan, melalui berbagai program yang digelontorkan, salah satunya program pengembangan pertanian tanpa membakar yang dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut Kalsel.
Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan penerapan sistem pertanian pada lahan gambut dengan prinsip menanam tanpa membakar, dengan menyelenggarakan Sekolah Lapang Petani Gambut, guna mengurangi tradisi membuka lahan pertanian dengan cara membakar di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Kapolda ajak warga manfaatkan "Bekantan" laporkan karhutla
Dinamisator BRG Wilayah Kalimantan Selatan Enik Maslahah mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan upaya mengalihkan kebiasaan sebagian petani yang melakukan pengolahan lahan pertanian dengan cara membakar, diubah menggunakan sistem pertanian terpadu.
Menurut dia, melalui sekolah lapangan, pengelolaan dan pembukaan lahan pertanian lahan gambut dengan sistem membakar bisa berkurang.
Enik mengungkapkan, tidak dapat dipungkiri, sistem membakar lahan dinilai paling efektif untuk pembukaan lahan gambut sekaligus mengurangi kadar asam lahan yang cukup tinggi.
Namun dalam jangka panjang, penggunaan cara tersebut justru malah merugikan petani, karena setelah dua tahun, lahan yang dibakar bukannya subur tapi akan menjadi rusak.
Baca juga: Akibat asap jarak pandang di Pelalawan Riau turun jadi 1,5 km
Tiga orang warga pembakar lahan diproses hukum
Rabu, 21 Agustus 2019 21:51 WIB
Selanjutnya kita akan menunggu proses hukum, jika terbukti membakar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai perda nomor 1 tahun 2008, berupa kurangan 6 bulan dan denda Rp50 juta,