Tapin (ANTARA) - Bunga (bukan nama sebenarnya) 19 tahun warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin diduga harus menjadi budak seks selama empat tahun oleh oknum yang diduga anggota Polri yang bertugas di Polres Tapin
Ditemui di kediamannya, bunga di dampingi ayahnya AS, menceritakan apa yang dialaminya selama empat tahun tersebut.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap tersangka pencabulan anak
Diceritakan korban, awal perkanalan korban dengan pelaku Bripka IAD (40) yang saat itu bertugas di Polsek Bungur pada saat itu pelaku menjadi pelatih silat.
Bahkan korban yang masih di bawah umur itu sudah menganggap pelaku sebagai orang tua angkatnya sendiri.
Baca juga: Tujuh santriwati di HST diduga menjadi korban pedofil
"Pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) di Banjarmasin tahun 2016, di sana saya masih berumur 16 tahun dan dipaksa pelaku untuk behubungan layaknya suami istri di hotel tempat menginap kontingen Tapin," cerita Bunga.
Setelah kejadian tersebut, hingga tahun 2019 pelaku selalu mengajak korban untuk melakukan hal yang sama beberapa kali dengan ancaman apabila tidak mau akan menyebarkan foto korban tanpa busana.
"Kalau saya tidak mau, pelaku mengancam akan menyebar foto-foto saya tanpa busana," ujarnya.
Baca juga: Korban pencabulan di HST menjadi tujuh orang, tersangka tiba-tiba amnesia
Dilaporkannya pelaku berawal dari orang tua korban yang melihat foto anaknya tanpa busana sehingga membuatnya geram dan melaporkan pelaku ke Polres Tapin pada 30 Juli 2019.
Sementara itu, Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat dikomfirmasi via telpon, Selasa (13/8) siang, membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
"Saat ini sudah dilalukan penyelidikan oleh Propam Polres Tapin," ujarnya singkat.