Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong berhasil menangkap tersangka MS (34)warga Kecamatan Murung Pudak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap Senin (5/7) pagi atas dugaan pencabulan atas Bunga (7) bukan nama sebenarnya.
Baca juga: Tujuh santriwati di HST diduga menjadi korban pedofil
"Sejumlah barang bukti atas kejahatan pelaku sudah kami amankan termasuk MS sebagai pelaku juga sudah ditangkap," jelas Hardiono.
Terus dikatakannya, untuk barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar baju dan celan anak anak berwarna putih serta celana dalam korban.
Baca juga: Korban pencabulan di HST menjadi tujuh orang, tersangka tiba-tiba amnesia
Sedangkan, untuk penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Polsek Murung Pudak di bawah pimpinan Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar dibantu Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong.
Saat ini proses pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menyampaikan hasil pemeriksaan awal bahwa kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu (4/8) pagi di rumah pelaku dan pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Polres HST tahan tersangka pencabulan anak
Atas kejadian itu MS ditetapkan sebaagi tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana atas perbuatan itu berupa penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana penjara.