Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa haram bagi perusak lingkungan.
Hal itu disampaikan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di Banjarmasin Jumat (4/2), usai pembukaan sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kalsel.
Menurut Hatta, fatwa haram yang diharapkan dikeluarkan dari MUI tersebut sebagai salah satu upaya gerakan moral bagi perusahaan atau pribadi yang melakukan pengrusakan alam melebihi batas kemampuan yang telah ditetapkan.
Fatwa tersebut, kata dia, misalnya bisa dikeluarkan bila ada perusahaan yang melakukan eksploitasi yang melebihi daya kemampuan alam sekitarnya.
"Jadi bila kondisi alam tidak memungkinkan dieksploitasi namun tetap diberikan izin maka eksploitasi tersebut bisa dinyatakan haram," katanya.
Kerjasama tersebut, kata dia, pada dasarnya sudah cukup lama diwacanakan, namun baru akan dilakukan pembahasan untuk mendapatkan rumusan yang tepat terhadap pelaksanaan fatwa tersebut.
Hatta mencontohkan fatwa MUI tersebut misalnya, haram membuang sampah sembarangan, haram menjarah hutan dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya.
"Wacana tersebut akan kita bahas dengan cukup teliti dan hati-hati, sehingga dengan adanya fatwa tersebut tidak menjadikan para ulama dalam kesalahan, sehingga perlu ditetapkan kriterianya," katanya.
Diharapkan rumusan fatwa MUI tentang lingkungan tersebut akan selesai pembahasannya pada Juni 2011.
"Di Indonesia dikenal hukum positif yaitu proses hukum di pengadilan, selain itu juga hukum moral, fatwa MUI tersebut diharapkan menjadi salah satu hukuman moral," katanya.
Deputi Menteri Lingkungan Hidup bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Ilyas Asaad mengatakan, khusus Kalsel ada sekitar enam perusahaan yang layak mendapatkan fatwa haram dari MUI.
"Dari hasil penelusuran kita ada enam perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif karena melakukan kerusakan lingkungan, bila tidak ada perbaikan keenam perusahaan tersebut layak mendapatkan fatwa haram," katanya.
(B*C)