Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas berpendapat, dana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa secara lintas sektoral sejauh hal itu memungkinkan.
"Tetapi secara umum dana penanggulangan karhutla sudah dianggarkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Saya kira dana cadangan untuk penanggulangan karhutla tidak terikat pada anggaran yang sudah ditetapkan, tetapi bisa saja bertambah kalau memang dibutuhkan, katanya.
Baca juga: HST perlu tambahan dana penanganan karhutla
Ia berharap kalau sudah bicara soal bencana, tidak terkecuali masalah karhutla, semua pihak hendaknya menghilangkan ego sektoral.
Begitu juga dampak negatif karhutla, seperti terjadinya gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap. Ini memungkinkan menggunakan dana dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Kita berharap tidak ada bencana termasuk karhutla) yang tidak bisa teratasi atau sampai membuat buruk kehidupan masyarakat," tegas Suripno yang juga Ketua Pansus Raperda Revisi Perda 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Karhutla di provinsi tersebut.
Ia juga mengingatkan semua pihak di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu tetap waspada atau meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi alam yang tidak menentu.
Baca juga: Tanggulagi karhutla BNPB akan turunkan satgas hingga ke desa
"Jangan kewaspadaan kita cuma terfokus pada karhutla atau dampak lain dari musim kemarau, tetapi juga waspadai keadaan cuaca yang seketika cepat berubah seperti turun hujan lebat yang dapat menimbulkan bencana," kata Suripno Sumas.
Baca juga: Perda karhutla Kalsel memuat kearifan lokal
Dana penanggulangan karhutla bisa lintas sektoral
Senin, 22 Juli 2019 17:25 WIB
Tetapi secara umum dana penanggulangan karhutla sudah dianggarkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota