Banjarmasin (ANTARA) - Baca juga: Satgas Karhutla pusat kirim 1.200 personel ke Kalsel
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di provinsi dengan 13 kabupaten/kota itu memuat kearifan lokal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Perda 1/2008, H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis.
Menurut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kearifan lokal dalam pembentukan perda tersebut penting, terlebih berkaitan pengendalian dan penanggulangan karhutla.
Sementara Perda 1/2008 hanya bersifat melarang pembakaran hutan dan lahan, baik untuk kepentingan apapun, tanpa ada solusi sebagai upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Padahal pembukaan lahan dengan cara membakar buat usaha pertanian sudah menjadi tradisi, terutama bagi komunitas masyarakat terasing. "Hal tersebut tidak bisa kita larang begitu saja, tetapi perlu pengaturan atau payung hukumnya," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
Sebagai contoh batasan luas pembakaran buat pembukaan lahan untuk menanam padi (manugal) dengan seizin camat serta kepolisian setempat terlebih dahulu, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Baca juga: Polres Balangan tanggulangi Karhutla
Selain itu, harus seizin atau minimal sepengetahuan tetangga keliling lahan yang mau dibakar tersebut, tambah mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tersebut.
"Kemudian secara teknis perlu ada sekat-sekat sebelum pembakaran agar tidak menjalar ke lahan lain, serta waktu membakar pada malam hari," demikian Suripno Sumas.
Sebelum pembahasan lebih intensif terhadap Raperda tentang Revisi Perda 1/2008 tersebut, terlebih dahulu pihaknya berkonsultasi dengan kementerian terkait, serta studi komparasi antara lain ke Sulawesi Selatan.
Baca juga: Lahan di Kalsel berpotensi terbakar
Perda 1/2008 merupakan inisiatif DPRD Kalsel periode 2004 - 2009 guna mencegah atau mengurangi kebakaran hutan dan lahan, serta dampak negatifnya seperti kabut asap di provinsi tersebut.
Hal itu karena di provinsi yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota dan berpenduduk empat juta jiwa lebih tersebut juga menjadi langganan terpaan kabut asap tiap musim kemarau panjang, kecuali dalam tiga tahun terakhir dampak dari kebakaran hutan dan lahan itu mulai berkurang.