Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry menyampaikan target pendapatan daerah Kabupaten HSS pada APBD perubahan 2019 sebesar Rp1.3 triliun lebih naik Rp359 miliar lebih dibandingkan target get dalam APBD murni 2019.
Ia mengatakan, perubahan target dipengaruhi beberapa faktor seperti penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) melalui perkiraan terukur, secara rasional dan realisasi PAD sampai dengan semester satu 2019.
"Selain itu, peningkatan tersebut juga dipengaruhi oleh realisasi PAD 2019 yang berasal dari sumber dana perimbangan pemerintah pusat juga naik," katanya, saat menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2019 dari Pemkab setempat, di Gedung DPRD HSS, Senin (15/7) lalu.
Dijelaskan dia, target ini juga mempertimbangkan realisasi tahun anggaran 2018 dan pagu alokatif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan pemindahan alokasi pendapatan dana BOS sekolah dari PAD ke lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebagai langkah penyesuaian dengan ketentuan terbaru.
Baca juga: Wabup HSS sampaikan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020
Kebijakan perubahan belanja daerah dan pembiayaan daerah disusun dengan mempertimbangkan hal-hal, diantaranya pergeseran anggaran antarOPD, kegiatan dan jenis belanja, objek belanja dan antar rincian obyek yang disebabkan capaian target kinerja program.
Kegiatan pembangunan masing-masing OPD, kata dia, harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD, harus berdasarkan asumsi kebijakan umum anggaran tidak dapat tercapai atau terlampaui asumsi KUA.
Pergeseran juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundangan atau ketentuan lain yang diwajibkan pemerintah, penambahan anggaran belanja tidak langsung terutama untuk mengakomodir alokasi belanja DAK, upaya memenuhi mandatori budget belanja infrastruktur bersumber dari DAU dan dana bagi hasil sebesar 25 persen, saldo anggaran lebih tahun anggaran 2018 belum sepenuhnya dianggarkan digunakan untuk menambah menutup defisit anggaran.
Menurut dia, penyampaikan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019, tentang penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS-P dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2019, dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA dan PPAS-P paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2019.
“Alhamdulillah kita sudah dapat melaksanakan tahapan lebih awal. Semoga waktu pelaksanaan perubahan APBD tahun 2019 dapat lebih panjang sehingga program dan kegiatan direncanakan dilaksanakan dengan baik serta mendapatkan hasil maksimal,” katanya
Adapun KUPA tahun anggaran 2019 disusun dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD sampai dengan semester satu tahun ini, selain itu adanya perkembangan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD anggaran 2019.
KUPA perlu disesuaikan terutama terkait asumsi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dan ini bermuara pada terjadinya perubahan dalam struktur APBD 2019, selanjutnya KUPA tahun 2019 ini menjadi acuan dalam penyusunan PPAS-P dan rancangan perubahan APBD.
Sedangkan, PPAS perubahan APBD adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan OPD setelah disepakati dengan DPRD Kabupaten HSS.
Rancangan PPAS-P disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
Dalam PPAS-P ini tercermin informasi rencana perubahan pendapatan daerah, perubahan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan proritas belanja daerah dan perubahan plafon anggaran sementara.
Baca juga: Bupati HSS sampaikan LKPj kepala daerah tahun 2018
“Dengan perkembangan terjadi baik pada perekonomian makro dan daerah, Pemkab HSS menganggap perlu untuk melakukan perubahan APBD,” katanya.
Menurut dia, berbagai hal menyebabkan perubahan diantaranya penyesuaian perubahan target pendapatan daerah sesuai perkembangan potensi dan laporan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran berjalan serta penyesuaian dengan kebijakan perimbangan keuangan pemerintah pusat.
Penyesuaian dan mengakomodir pergeseran dan perubahan belanja daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian target program, dan kegiatan direncanakan pada tahun anggaran 2019.
KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 memuat tentang kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, pembiayaan daerah, rencana perubahan target pendapatan daerah dan belanja daerah serta perubahan program dan kegiatan dilaksanakan OPD.
Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten HSS tetap berjalan sesuai dengan tujuan jangka panjang dicita-citakan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dan proses penyusunan KUPA Kabupaten HSS tahun anggaran 2019 tetap mengacu Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) perubahan Kabupaten HSS tahun 2019 serta kebijakan Pemkab dan Pemprov serta pemerintah pusat.
“KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 ini dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku sehingga nantinya dapat disetujui bersama,” katanya.