Sampit (ANTARA) - Dua tersangka pencuri di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial PM dan YR semula berharap akan mendapat uang dari penjualan barang hasil curian, namun justru saat itulah keberadaan mereka terlacak oleh polisi.
"Awalnya ada warga yang mengaku ditawari hp (telepon seluler) dengan harga murah. Anggota kami curiga karena sebelumnya pada 22 Juni lalu ada laporan pencurian sehingga dari sanalah kasus ini terungkap," kata Wakapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Kompol Endro Aribowo didampingi Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah di Sampit, Jumat.
Kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko di Jalan Tjilik Riwut km 92 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu pada 22 Juni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu kedua tersangka beraksi meski di rumah sekaligus toko itu sedang ada penghuninya, namun sedang tidur.
Baca juga: Pencuri sepeda diringkus berkat rekaman CCTV
Setelah masuk dengan merusak pintu, YR mengambil beberapa barang seperti laptop, komputer, monitor CCTV dan uang Rp600.000. Setelah itu YR kembali masuk dan mengambil dua ponsel atau telepon seluler yang ada di dalam kamar.
Menurut pengakuan korban kepada penyidik, kerugian yang diderita sekitar Rp8 juta. Korban juga mengaku toko sekaligus tempat tinggal mereka itu juga pernah dimasuki pencuri yang mengambil beberapa barang dagangan seperti rokok dan lainnya pada Maret lalu.
Kasus ini menemukan titik terang ketika polisi mendapat informasi masyarakat bahwa ada orang menawarkan ponsel dengan harga murah. Polsek Cempaga yang didukung Polres Kotawaringin Timur kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap PM dan YR pada Kamis (11/7) malam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan barang milik korban. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
Baca juga: Polda ajak masyarakat beralih ke moda transportasi ramah lingkungan
Dua sekawan asal Nusa Tenggara Timur ini merantau ke Kotawaringin Timur untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Alasan ekonomi mendasari kedua pria yang sudah berkeluarga itu melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Dua sekawan ini diancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
"Kami masih mendalami apakah mereka ini terlihat kasus serupa di toko itu pada Maret lalu atau tidak. Saat ini mereka tidak mengaku melakukan itu, tapi masih kami dalami," demikian Endro.
Baca juga: Polda Kalsel tindak 4 pangkalan jual LPG di atas HET
Pencuri di Kotim terlacak setelah tawarkan ponsel curian
Sabtu, 13 Juli 2019 22:23 WIB
Awalnya ada warga yang mengaku ditawari hp (telepon seluler) dengan harga murah. Anggota kami curiga karena sebelumnya pada 22 Juni lalu ada laporan pencurian sehingga dari sanalah kasus ini terungkap