Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pelaksanaan ujian nasional tahun ini selain dilaksanakan dengan berbagai variasi soal yang lebih banyak, juga dilaksanakan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Berbagai aturan dan ketentuan untuk peserta ujian nasional dan pengawasan juga jauh lebih ketat antara lain dengan pemberian sanksi ringan hingga berat berdasarkan kriteria pelanggaran yang dilakukan.
Inilah beberapa larangan bagi pengawas Ujian Nasional yang akan dimulai pada 15 April, yaitu larangan bagi pengawas ruang pelaksanaan ujian nasional yaitu : a. Pelanggaran ringan meliputi, lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian , bakal mendapatkan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
Selanjutnya, lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas bisa mendapatkan sanksinya dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian dan memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
C. Pelanggaran berat meliputi:
Memberi contekan dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal juga mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Begitu juga menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian mendapatkan serta mengganti dan mengisi LJUN mendapatkan sanksi berat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
Selanjutnya, larangan bagi peserta ujian nasional dan sanksi yang akan diterima yaitu :
a. Pelanggaran ringan meliputi:
Meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa kartu ujian juga mendapatkan peringatan tertulis
Sedangkan yang masuk pelanggaran berat yaitu membuat kegaduhan di dalam ruang ujian, membawa HP di meja kerja peserta ujian bakal mendapatkan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
c. Pelanggaran berat meliputi:
Membawa contekan ke ruang ujian dan kerjasama dengan peserta ujian mendapatkan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Begitu juga bila peserta menyontek atau menggunakan kunci jawaban mendapatkan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Disamping itu ditentukan juga bahwa sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
Sumber : Pos UN 2013 (Peraturan Bsnp No. 0020 dan 0021) beserta revisinya.
Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam UN 2013 ini, tidak hanya peserta UN saja yang mendapat sanksi, pengawasnya pun akan mendapatkan sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Sumber: Kemdikbud