Barabai (ANTARA) - Pengawasan terkait pengelolaan pertambangan galian C seperti pasir, tanah dan batu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ternyata belum maksimal.
"Masalah pertambangan galian C ini memang sekarang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi dan Pusat. Data yang dimiliki oleh Pemkab HST juga belum akurat," kata Kepala Bagian Ekonomi Setda HST, Ehwan Usaffa saat acara ekspose awal kajian pertambangan galian C dari Peneliti LPPM ULM di Aula Bapellitbangda HST, Selasa (2/7).
Oleh sebab itulah, melalui penelitian ini nantinya dihasilkan pemetaan lokasi tambang galian C maupun dampak positif maupun negatif terhadap lingkungan.
Mewakili Bupati HST, Staf ahli bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Zainuddin menambahkan, dalam beberapa tahun ini hampir seluruh kecamatan di HST banyak penambang-penambang galian C yang tidak tertib.
"Makanya, Pemkab HST mengawali kembali untuk berupaya menertibkan tambang-tambang ilegal ataupun tambang galian C yang dikelola oleh rakyat tersebut," katanya.
Menurutnya, dengan penelitian itu nantinya Pemkab HST bisa mengambil arah kebijakan dan membuat regulasi terkait penambangan.
"Pemerintah daerah sebenarnya serba salah juga dalam mengambil kebijakan, karena seluruh perijinan terkait Galian C ini ada di pihak Pemprov, jadi kita hanya mampu memaksimalkan pengawasan saja," kata mantan Kepala Dinas Pertanian tersebut.
Diterangkannya lagi, setelah diambil alih pihak provinsi, jika terjadi adanya dampak kerusakan alam yang ditimbulkan oleh pertambangan itu, pemkab HST tidak bisa berbuat apa-apa dan terkesan hanya sebelah mata dalam hal pengawasan.
Tim peneliti dari LPMP ULM, Ahmad Yunani mengatakan, penelitian itu bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisa pengelolaan penambangan galian C dan faktor-faktor yang mempengaruhi di Kabupaten HST.
Dalam hal ini, aspek yang diteliti adalah pengaturan, perizinan dan pengawasan usaha penambangan di HST.
"Diperlukan segera peraturan daerah yang mengatur secara teknis pengelolaan penambangan galian C untuk pengendalian dampak," katanya.
Sedangkan masalah yang dihadapi saat ini adalah, para penambang galian C didominasi oleh tambang rakyat yang lokasinya tersebar sementara kompensasi yang diberikan belum sepenuhnya dipenuhi oleh pengusaha untuk dapat membuat sejahtera rakyat setempat.
Selain itu juga kawasan khusus penambangan belum ada, karena belum dilakukan inventarisasi wilayah penambangan dan tidak ada perda. Sedangkan dinas terkait lebih fokus pada bidang energi.
Hasil penelitian nanti menurutnya, dapat dipetakan lokasi tambang, teridentifikasi pemilik dan operator pertambangan dan tergambar potensi galian C.
"Dapat juga terhitung potensi pendapatan asli daerah baik dari sektor pajak maupun retribusi. Dapat jiga diketahui dampak positif keberadaan galian C dalam perekonomian daerah dalam aspek penyerapan tenaga kerja, pendapatan masyarakat dan kesempatan berusaha yang tumbuh," katanya.