Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang masuk ke kota ini.
"Jutaan batang rokok yang kami musnahkan itu semuanya tidak memiliki pita cukai," kata Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin Firman Sane Hanafiah, di Banjarmasin, Kamis.
Dia menyebutkan, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 4.336.992 batang, dengan nilai sebesar Rp3.881.607.840, dan nilai kerugian negara sebesar Rp1.669.741.920.
Selain memusnahkan jutaan batang rokok, Kantor Bea dan Cukai ini juga memusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 216 botol dengan nilai barang senilai Rp108.000.000, sedangkan kerugian negara sebesar Rp10.508.400.
Selanjutnya, barang yang dimusnahkan paket kiriman pos berupa sex toys, komik porno dan suplemen sebanyak 34 paket, nilai barang sebesar Rp17.650.000.
Untuk paket kiriman pos yang dimusnahkan itu, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.
Berikutnya, barang yang dimusnahkan berupa eks barang tidak dikuasai sebanyak 189 paket dengan nilai barang Rp87.544.000, kemudian eks penyidikan sebanyak 364.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp325.780.000, dengan kerugian negara yang dialami sebesar Rp140.140.000.
"Untuk jutaan batang rokok dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman samping kantor," kata dia, saat memimpin acara pemusnahan itu.
Dia menambahkan, pemusnahan eks barang tegahan/terlarang kena cukai dan kiriman pos itu adalah sebagian dari keseluruhan hasil tegahan maupun penindakan selama tahun 2018 sebagai tindak lanjut setelah keluar status penetapan barang menjadi barang milik negara untuk tujuan dimusnahkan.
Peredaran barang kena cukai itu telah melanggar pasal 29 ayat 1 UU No. 11 Tahun 1995 jo UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Modus para pelaku kebanyakan mengirim melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (fiktif) serta menyamarkan jenis barang, agar nantinya saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak.
"Pemusnahan yang kami lakukan ini hasil penindakan untuk periode Januari sampai dengan Juli 2018 oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan," ujarnya lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kantor Pos Indonesia serta lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Jutaan batang rokok yang kami musnahkan itu semuanya tidak memiliki pita cukai," kata Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin Firman Sane Hanafiah, di Banjarmasin, Kamis.
Dia menyebutkan, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 4.336.992 batang, dengan nilai sebesar Rp3.881.607.840, dan nilai kerugian negara sebesar Rp1.669.741.920.
Selain memusnahkan jutaan batang rokok, Kantor Bea dan Cukai ini juga memusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 216 botol dengan nilai barang senilai Rp108.000.000, sedangkan kerugian negara sebesar Rp10.508.400.
Selanjutnya, barang yang dimusnahkan paket kiriman pos berupa sex toys, komik porno dan suplemen sebanyak 34 paket, nilai barang sebesar Rp17.650.000.
Untuk paket kiriman pos yang dimusnahkan itu, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.
Berikutnya, barang yang dimusnahkan berupa eks barang tidak dikuasai sebanyak 189 paket dengan nilai barang Rp87.544.000, kemudian eks penyidikan sebanyak 364.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp325.780.000, dengan kerugian negara yang dialami sebesar Rp140.140.000.
"Untuk jutaan batang rokok dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman samping kantor," kata dia, saat memimpin acara pemusnahan itu.
Dia menambahkan, pemusnahan eks barang tegahan/terlarang kena cukai dan kiriman pos itu adalah sebagian dari keseluruhan hasil tegahan maupun penindakan selama tahun 2018 sebagai tindak lanjut setelah keluar status penetapan barang menjadi barang milik negara untuk tujuan dimusnahkan.
Peredaran barang kena cukai itu telah melanggar pasal 29 ayat 1 UU No. 11 Tahun 1995 jo UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Modus para pelaku kebanyakan mengirim melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (fiktif) serta menyamarkan jenis barang, agar nantinya saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak.
"Pemusnahan yang kami lakukan ini hasil penindakan untuk periode Januari sampai dengan Juli 2018 oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan," ujarnya lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kantor Pos Indonesia serta lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019