Korporasi masih mendominasi pengelolaan hutan di Indonesia, karenanya kini petani di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat siap untuk merebutnya melalui program Perhutanan Sosial dari Perum Perhutani.
Pendamping petani dari Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia, Tosca Santoso kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Kamis mengaku merasa optimistis hal itu dapat diwujudkan pasca-penandatanganan kerja sama (MoU) antara Pemkab Bogor Jawa Barat dengan Perum Perhutani di Gedung Sekretariat Daerah Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Ia memerkirakan, ada sekitar 88 persen hutan yang dikelola oleh korporasi, namun kesenjangan pengelolaan antar-korporasi dan petani itu akan bisa segera diatasi.
"Kesenjangan pengelolaan hutan sangat besar sekarang, 88 persen tanah dikuasai korporasi. Dengan program ini komposisi itu bisa diperbaiki," ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar yang digelar bersamaan dengan Mou Pemkab Bogor dan Perum Perhutani itu.
Khusus di Kabupaten Bogor, ada seluas 37.681 hektare hutan atau 24 persen dari luas wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, petani wilayah bisa mendominasi jika segera membentuk kelompok tani yang kelembagaannya disahkan oleh Kepala Desa setempat.
"Target nasional ditentukan Pak Jokowi 12,7 juta hektare dibagikan. Sekarang baru terlaksana 2,6 juta hektare," beber Tosca pula saat diwawancarai.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor, Jerry Purwo Nugroho di tempat yang sama menjelaskan bahwa di wilayahnya ada sebanyak 73 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang tersebar di 80 desa, dengan jumlah anggotanya secara keseluruhan mencapai 4.551 orang.
Jerry mengatakan pula, para petani yang bisa terlibat dalam program ini yaitu yang tercat sebagai warga di sekitar hutan. Caranya diverifikasi berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Petaninya harus yang di sekitar hutan kecuali investornya. Petani hutan tidak ada dari luar, harus memberdayakan masyarakat desa. Karena sudah dibentuk kelembagaannya oleh desa," kata Jerry.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menganggap, ketersediaan hutan di Kabupaten Bogor sangat terbatas, hal itu yang melatarbelakangi kebijakannya dalam hal pembatasan mengelola hutan di "Bumi Tegar Beriman" itu.
"Jadi syaratnya KTP bogor. Ini harus dipaitkan (ditegaskan) ke pengusahannya. Syaratnya semua pekerjanya harus ber-KTP Kabupaten Bogor. Tidak ada dari luar, apalagi China," katanya saat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Meski begitu, ia tidak menutup peluang untuk pengusaha dari luar Bogor untuk berinvestasi di hutan Kabupaten Bogor Jawa Barat. Justru, menurutnya kabupaten membutuhkan investor, mengingat anggaran di daerah yang terbatas.
"Kita ingin ketika ada investor yang mau tanam jeruk di sini boleh, tetapi tetap pekerjanya adalah dari Kabupaten Bogor," kata politisi PPP itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Pendamping petani dari Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia, Tosca Santoso kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Kamis mengaku merasa optimistis hal itu dapat diwujudkan pasca-penandatanganan kerja sama (MoU) antara Pemkab Bogor Jawa Barat dengan Perum Perhutani di Gedung Sekretariat Daerah Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Ia memerkirakan, ada sekitar 88 persen hutan yang dikelola oleh korporasi, namun kesenjangan pengelolaan antar-korporasi dan petani itu akan bisa segera diatasi.
"Kesenjangan pengelolaan hutan sangat besar sekarang, 88 persen tanah dikuasai korporasi. Dengan program ini komposisi itu bisa diperbaiki," ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar yang digelar bersamaan dengan Mou Pemkab Bogor dan Perum Perhutani itu.
Khusus di Kabupaten Bogor, ada seluas 37.681 hektare hutan atau 24 persen dari luas wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, petani wilayah bisa mendominasi jika segera membentuk kelompok tani yang kelembagaannya disahkan oleh Kepala Desa setempat.
"Target nasional ditentukan Pak Jokowi 12,7 juta hektare dibagikan. Sekarang baru terlaksana 2,6 juta hektare," beber Tosca pula saat diwawancarai.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor, Jerry Purwo Nugroho di tempat yang sama menjelaskan bahwa di wilayahnya ada sebanyak 73 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang tersebar di 80 desa, dengan jumlah anggotanya secara keseluruhan mencapai 4.551 orang.
Jerry mengatakan pula, para petani yang bisa terlibat dalam program ini yaitu yang tercat sebagai warga di sekitar hutan. Caranya diverifikasi berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Petaninya harus yang di sekitar hutan kecuali investornya. Petani hutan tidak ada dari luar, harus memberdayakan masyarakat desa. Karena sudah dibentuk kelembagaannya oleh desa," kata Jerry.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menganggap, ketersediaan hutan di Kabupaten Bogor sangat terbatas, hal itu yang melatarbelakangi kebijakannya dalam hal pembatasan mengelola hutan di "Bumi Tegar Beriman" itu.
"Jadi syaratnya KTP bogor. Ini harus dipaitkan (ditegaskan) ke pengusahannya. Syaratnya semua pekerjanya harus ber-KTP Kabupaten Bogor. Tidak ada dari luar, apalagi China," katanya saat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Meski begitu, ia tidak menutup peluang untuk pengusaha dari luar Bogor untuk berinvestasi di hutan Kabupaten Bogor Jawa Barat. Justru, menurutnya kabupaten membutuhkan investor, mengingat anggaran di daerah yang terbatas.
"Kita ingin ketika ada investor yang mau tanam jeruk di sini boleh, tetapi tetap pekerjanya adalah dari Kabupaten Bogor," kata politisi PPP itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019