Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan yakin seleksi calon legislatif yang mereka lakukan sudah cukup ketat sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 yang memuat tentang persyaratan bakal calon anggota legislatif.
Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Lukmanul Hakim di Amuntai, Sabtu mengatakan, proses seleksi bakal caleg pada tahap pendaftaran dulu berlangsung lancar tidak ada kendala berarti karena pihak partai politik cukup kooperatif mematuhi peraturan pendaftaran caleg.
"Sejak awal pencalonan kepada setiap bakal caleg sudah disampaikan persyaratan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat organisasi atau ideologi terlarang yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, seleksi caleg tidak hanya melewati tahap pemeriksaan berkas dan syarat pendaftaran, mereka juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani serta kejiwaan dirumah sakit yang sudah direkomendasikan oleh KPU yang memiliki pelayanan poli jiwa.
Sehingga KPU Kabupaten HSU memastikan semua caleg yang ikut Pemilu Legislatif 2019 bersih dari organisasi terlarang dan anti pancasila serta eks napi koruptor maupun dari tindak kejahatan seksual.
Namun khusus untuk bekas tahanan politik (tapol) pemerintah, seperti Tapol Partai Komunis Indonesia (PKI) termasuk anak-anak dari Tapol dan eks PKI memiliki hak untuk maju sebagai caleg dan di pilih menjadi anggota legislatif baik didaerah kabupaten, provinsi maupun pusat.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal 60 huruf g Undang-Undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," jelas Lukman.
Ia menyatakan bahwa pasal itu tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti PKI juga berhak dipilih dalam Pemilu. Dan menjamin hak konstitusional warga negara untuk dapat memilih dan dipilih.
Lukman mencontohkan, anggota DPR RI Ribka Tjiptaning merupakan anak dari eks PKI pada pemilu tahun 2014 terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Barat IV.
Bukan hanya eks PKI atau anak Tapol PKI yang diperbolehkan mendaftar jadi caleg, melainkan bekas anggota organisasi terlarang lainnya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga diperbolehkan maju mencaleg.
"Kembali kita bersandar pada keputusan MK tadi yang menjamin hak konstitusional warga negara, sebagai contoh dari Partai Bulan Bintang terdapat beberapa caleg eks anggota HTI, dan sudah menjadi Daftar Calon Tetap di dapilnya," terangnya.
Lukman menegskan yang dilarang maju menjadi caleg adalah anggota aktif parpol dan organisasi terlarang yang anti pancasila dan NKRI.
Sementara, Ketua Panwaslu HSU Syardani juga menyatakan tidak menemukan indikasi adanya caleg berasal dari organisasi terlarang.
"Kita belum menemukan adanya indikasi caleg bermasalah seperti itu," katanya.
Syardani mengaku cukup tahu dan mengenal sebagian besar caleg karena mereka merupakan tokoh masyarakat lokal, berasal dari organisasi masyarakat, kepemudaan dan partai politik.
"Yang kita kenal salama ini tidak ada yang terindikasi pernah terlibat dalam gerakan atau organisasi terlarang yang anti Pancasila dan radikal," tandasnya.
Rekam jejak caleg yang bertarung pada Pemilu 2019 sempat menjadi sorotan ketika ada informasi bahwa Panwascam Waeapo di Provinsi Maluku mendapati anak tapol PKI maju menjadi Caleg DPRD Kabupaten Buru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Lukmanul Hakim di Amuntai, Sabtu mengatakan, proses seleksi bakal caleg pada tahap pendaftaran dulu berlangsung lancar tidak ada kendala berarti karena pihak partai politik cukup kooperatif mematuhi peraturan pendaftaran caleg.
"Sejak awal pencalonan kepada setiap bakal caleg sudah disampaikan persyaratan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat organisasi atau ideologi terlarang yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, seleksi caleg tidak hanya melewati tahap pemeriksaan berkas dan syarat pendaftaran, mereka juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani serta kejiwaan dirumah sakit yang sudah direkomendasikan oleh KPU yang memiliki pelayanan poli jiwa.
Sehingga KPU Kabupaten HSU memastikan semua caleg yang ikut Pemilu Legislatif 2019 bersih dari organisasi terlarang dan anti pancasila serta eks napi koruptor maupun dari tindak kejahatan seksual.
Namun khusus untuk bekas tahanan politik (tapol) pemerintah, seperti Tapol Partai Komunis Indonesia (PKI) termasuk anak-anak dari Tapol dan eks PKI memiliki hak untuk maju sebagai caleg dan di pilih menjadi anggota legislatif baik didaerah kabupaten, provinsi maupun pusat.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal 60 huruf g Undang-Undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," jelas Lukman.
Ia menyatakan bahwa pasal itu tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti PKI juga berhak dipilih dalam Pemilu. Dan menjamin hak konstitusional warga negara untuk dapat memilih dan dipilih.
Lukman mencontohkan, anggota DPR RI Ribka Tjiptaning merupakan anak dari eks PKI pada pemilu tahun 2014 terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Barat IV.
Bukan hanya eks PKI atau anak Tapol PKI yang diperbolehkan mendaftar jadi caleg, melainkan bekas anggota organisasi terlarang lainnya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga diperbolehkan maju mencaleg.
"Kembali kita bersandar pada keputusan MK tadi yang menjamin hak konstitusional warga negara, sebagai contoh dari Partai Bulan Bintang terdapat beberapa caleg eks anggota HTI, dan sudah menjadi Daftar Calon Tetap di dapilnya," terangnya.
Lukman menegskan yang dilarang maju menjadi caleg adalah anggota aktif parpol dan organisasi terlarang yang anti pancasila dan NKRI.
Sementara, Ketua Panwaslu HSU Syardani juga menyatakan tidak menemukan indikasi adanya caleg berasal dari organisasi terlarang.
"Kita belum menemukan adanya indikasi caleg bermasalah seperti itu," katanya.
Syardani mengaku cukup tahu dan mengenal sebagian besar caleg karena mereka merupakan tokoh masyarakat lokal, berasal dari organisasi masyarakat, kepemudaan dan partai politik.
"Yang kita kenal salama ini tidak ada yang terindikasi pernah terlibat dalam gerakan atau organisasi terlarang yang anti Pancasila dan radikal," tandasnya.
Rekam jejak caleg yang bertarung pada Pemilu 2019 sempat menjadi sorotan ketika ada informasi bahwa Panwascam Waeapo di Provinsi Maluku mendapati anak tapol PKI maju menjadi Caleg DPRD Kabupaten Buru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019