Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat E-KTP. Termasuk juga masyarakat adat dayak di wilayah pegunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang rata-rata menganut kepercayaan Kaharingan.

Sebelum ada putusan MK, penganut kepercayaan yang hendak membuat E-KTP harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui oleh Negara.

"Sebelumnya, kolom agama untuk warga Kaharingan dimasukkan dalam agama Hindu, karena ritualnya yang paling mendekati kesamaan," kata Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil HST Norman Effendi, Rabu (27/2) di Barabai.

Menurutnya, putusan MK itu akan disosialisasikan khususnya di wilayah masyarakat penganut aliran kepercayaan Kaharingan di wilayah Pegunungan Meratus, baik itu kepada para Kepala Desa maupun masyarakatnya.

"Kabupaten HST sendiri ada Tiga kecamatan yang desanya mempunyai masyarakat penganut aliran kepercayaan Kaharingan yaitu di wilayah Kecamatan Hantakan, Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan," kata Norman.

Diterangkannya, Kantor Disdukcapil HST pun sudah siap melayani dan aplikasi sistem juga sudah tersedia kolom kepercayaan, namun
sampai saat ini belum ada warga dayak yang melakukan pengurusan E-KTP dengan memuat aliran kepercayaannya.

Terpisah, warga Dayak di Desa Pambakulan Kecamatan Batang Alai Timur, Ibuy berharap agar dinas terkait jemput bola melakukan sosialisasi putusan MK itu dengan mendatangi langsung ke Desa yang ada aliran kepercayaan Kaharingan.

"Saat ini warga kami masih banyak yang belum mengetahui perihal itu dan masih memiliki E-KTP dengan kolom agama Hindu," katanya.

Dia mengaku, sebelumnya sempat merasa terdiskriminasi lantaran kepercayaannya tidak diakui oleh negara.

"Namun sekarang kami senang bahwa kepecayaan ini telah diakui oleh pemerintah dan pengurusan hal-hal yang berkaitan dengan Negara lebih terbuka dan mudah," ujarnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019