Barabai (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Instruksi ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.
"Kantor kami juga mengikuti instruksi itu dan jika ada masyarakat HST yang ingin mengurus KTP-el bisa kita layani dihari libur. Termasuk juga di hari jum'at sore," kata Kepala Dinas Dukcapil HST, Rabu (10/4) di Barabai.
Pihaknya juga melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman ke daerah-daerah terpencil di kecamatan hingga ke rumah tahanan (rutan), pesantren-pesantren hingga rumah sakit.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya," katanya.
Dia juga menghimbau agar masyarakat pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Mulai dari mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.
"Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman," harapnya.