Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan sudah membagikan sebanyak 3.500 bidang dari 4.910 sertifikat tanah yang diterbitkan..
Namun sertifikat tanah terancam tak bisa didapatkan kembali apabila masyarakat yang mengagunkannya ke bank untuk mendapatkan modal usaha gagal mengembangkan usahanya.
Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu SungaI Utara (HSU) Suhami di Amuntai, Kamis mengatakan, pemerintah pusat dan daerah terus melaksanakan program dan kegiatan untuk membantu usaha ekonomi masyarakat kecil dan menengah.
"Melalui program kemudahan melalui bunga yang kecil untuk usaha mikro serta berbagai stimulus diberikan pemerintah untuk memberikan kelancaran usaha kepada rakyat," ujar Suhaimi.
Suhami mengakui, sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat ada kemungkinan dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman dana dari perbankan untuk dijadikan modal usaha.
Dijelaskan, salah satu hak hukum pemegang hak atas tanah salah satunya adalah sertifikat dapat menjadi agunan pada perbankan dalam rangka akses permodalan.
"Justru adanya sertifikat tanah memberikan bantuan kepada masyarakat yang selama ini susah mendapatkan akses permodalan," terangnya.
Masalahnya, apabila masyarakat gagal mengembangkan usahanya maka siap-siap merelakan sertifikat tanah diambil alih oleh pihak bank yang memberi pinjaman.
"Terkait dengan masyarakat gagal dalam usaha dan sertifikat ditarik bank adalah merupakan mekanisme bisnis, bukan berarti pembagian sertifikat tanah oleh Pemerintah yang disalahkan," tandasnya.
Menurut Suhami, kelemahan masyarakat umumnya adalah akses pasar, teknologi dan informasi yang menyebabkan usaha mikro mereka tidak berjalan dengan baik. Maka tugas pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitasi kepada masyarakat agar usahanya berjalan dengan baik.
Suhami menegaskan, tidak ada akal-akalan pemerintah dalam melaksanakan program penerbitan sertifikat bagi masyarakat sebagaimana isu hoax yang beredar dimedia sosial.
"Tujuan mulia dari pendaftaran tanah (baca sertifikat) adalah memetakan seluruh tanah diseluruh Indonesia sekaligus memberikan tanda bukti hak berupa sertifikat agar seluruh indonesia terdapat kepastian hukum dibidang pertanahan, tidak ada akal-akalan disini, Pendaftaran Tanah Sistematis Lemgkap atau PTSL adalah program yang sudah ada setiap tahun, hanya saja di era sekarang jumlahnya diperbesar dengan target 2025 semua bidang tanah terpetakan dan terdaftar," terang Suhami.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Namun sertifikat tanah terancam tak bisa didapatkan kembali apabila masyarakat yang mengagunkannya ke bank untuk mendapatkan modal usaha gagal mengembangkan usahanya.
Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu SungaI Utara (HSU) Suhami di Amuntai, Kamis mengatakan, pemerintah pusat dan daerah terus melaksanakan program dan kegiatan untuk membantu usaha ekonomi masyarakat kecil dan menengah.
"Melalui program kemudahan melalui bunga yang kecil untuk usaha mikro serta berbagai stimulus diberikan pemerintah untuk memberikan kelancaran usaha kepada rakyat," ujar Suhaimi.
Suhami mengakui, sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat ada kemungkinan dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman dana dari perbankan untuk dijadikan modal usaha.
Dijelaskan, salah satu hak hukum pemegang hak atas tanah salah satunya adalah sertifikat dapat menjadi agunan pada perbankan dalam rangka akses permodalan.
"Justru adanya sertifikat tanah memberikan bantuan kepada masyarakat yang selama ini susah mendapatkan akses permodalan," terangnya.
Masalahnya, apabila masyarakat gagal mengembangkan usahanya maka siap-siap merelakan sertifikat tanah diambil alih oleh pihak bank yang memberi pinjaman.
"Terkait dengan masyarakat gagal dalam usaha dan sertifikat ditarik bank adalah merupakan mekanisme bisnis, bukan berarti pembagian sertifikat tanah oleh Pemerintah yang disalahkan," tandasnya.
Menurut Suhami, kelemahan masyarakat umumnya adalah akses pasar, teknologi dan informasi yang menyebabkan usaha mikro mereka tidak berjalan dengan baik. Maka tugas pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitasi kepada masyarakat agar usahanya berjalan dengan baik.
Suhami menegaskan, tidak ada akal-akalan pemerintah dalam melaksanakan program penerbitan sertifikat bagi masyarakat sebagaimana isu hoax yang beredar dimedia sosial.
"Tujuan mulia dari pendaftaran tanah (baca sertifikat) adalah memetakan seluruh tanah diseluruh Indonesia sekaligus memberikan tanda bukti hak berupa sertifikat agar seluruh indonesia terdapat kepastian hukum dibidang pertanahan, tidak ada akal-akalan disini, Pendaftaran Tanah Sistematis Lemgkap atau PTSL adalah program yang sudah ada setiap tahun, hanya saja di era sekarang jumlahnya diperbesar dengan target 2025 semua bidang tanah terpetakan dan terdaftar," terang Suhami.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019