Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah menyetujui dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin berjualan minuman beralkohol. Namun, perlu ada mekanisme khusus yang mengatur tentang  pengumpulan dana hasil retribusi dari penjualan minuman keras tersebut agar  tidak bercampur dengan pendapatan asli daerah yang lain.
       
Karena bagaimana pun, kata dia usai rapat Paripurna penyampaian Raperda di Banjarmasin Jumat, Kota Banjarmasin dikenal sebagai kota yang penduduknya religius dan mayoritas masyarakat muslim.

"Islam mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi," katanya.
       
Sehingga, lanjut dia, uang yang berasal dari bisnis minuman beralkohol tersebut, tidak patut digunakan, terkecuali untuk hal-hal berkaitan dengan pemberantasan peredaran ilegalnya.
         
"Misalnya nanti digunakan untuk operasional penertiban peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin, seperti itu mungkin bisa," papar Hermansyah.
       
Atau pun, kata dia, ada pendapat baiknya nantinya digunakan untuk pembangunan WC umum.
       
"Itu baik juga masukkannya, tapi ini baru pendapat kita saja, intinya hasil keputusan panitia khusus Raperda ini juga nantinya bagaimana mekanismenya," tutur politisi PDIP ini.
       
Secara  pribadi, Herman berpendapat, hasil bisnis minuman keras, tidak  layak dicampur dengan hasil  PAD untuk bantuan sosial dan pembangunan tempat ibadah misalnya.
         
Meskipun demikian, lanjut dia, tidak mungkin pula peredaran minuman beralkohol di daerah ini dibiarkan, tanpa ada kontribusi sama sekali bagi pembangunan daerah dan pengawasannya.
       
Karena, tutur dia, peredaran minuman beralkohol di daerah ini memang harus diatur ketat, hingga tidak bebas sedemikian rupa.
       
"Aturan ini harus ditegakkan, karena tidak mungkin peredaran minuman beralkohol ini dihentikan sama sekali atau istilahnya dilarang beredarnya di daerah ini sama sekali, karena bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019