Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai buruh karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat menyerahkan sabu-sabu kepada seorang polisi yang menyamar sebagi pembeli.
"Saat pelaku menyerahkan barang laknat tersebut, langsung ditangkap anggota kami yang ada di lapangan," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.
Herry terus mengatakan, menangkapan terhadap kurir barang haram itu dilakukan satuannya pada Rabu, (5/12) siang, sekitar pukul 14.25 WITA. Pelaku merupakan target operasi atau biasa dikenal dengan sebutan TO.
Pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah saat ditangkap di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah I RT09 RW 05 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Kami amankan barang bukti kejahatan pelaku sebanyak satu paket sabu-sabu siap edar," tutur perwira menengah Polri itu.
Hasil penyidikan sementara pelaku diketahui bernama Juanda alias Iwan (25) Jalan Rantauan Timur II Gang Taufik Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.
Atas kejahatan yang dia lakukan penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat menyerahkan sabu-sabu kepada seorang polisi yang menyamar sebagi pembeli.
"Saat pelaku menyerahkan barang laknat tersebut, langsung ditangkap anggota kami yang ada di lapangan," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.
Herry terus mengatakan, menangkapan terhadap kurir barang haram itu dilakukan satuannya pada Rabu, (5/12) siang, sekitar pukul 14.25 WITA. Pelaku merupakan target operasi atau biasa dikenal dengan sebutan TO.
Pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah saat ditangkap di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah I RT09 RW 05 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Kami amankan barang bukti kejahatan pelaku sebanyak satu paket sabu-sabu siap edar," tutur perwira menengah Polri itu.
Hasil penyidikan sementara pelaku diketahui bernama Juanda alias Iwan (25) Jalan Rantauan Timur II Gang Taufik Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.
Atas kejahatan yang dia lakukan penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018