Barabai, (Antaranews Kalsel) - Entah apa yang ada dalam pikiran pemuda berinisial MA (19) warga Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST) ini sehingga nekat mencuri beberapa perabot rumah tangga inventaris salah satu Sekolah Dasar di kampungnya sendiri.
"Ada beberapa inventaris sekolah yang dicuri tersangka yaitu DVD player, Sound system, kompor gas, tabung gas 3 kilogram dan Rice cooker," kata Kapolres HST Sabana Atmojo di Barabai, Senin.
Tersangka dilaporkan oleh pihak Sekolah ke Polsek Batang Alai Selatan (BAS) karena kerugian diperhitungkan mencapai Satu juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang melihat tersangka membawa barang bukti berupa Sound system, maka petugas langsung bergerak cepat mengejar tersangka.
Akhirnya ditangkap di rumah saudaranya di desa Anduhum dan setelah diinterogasi tersangka mengakui dan menunjukan barang bukti tersebut yang disimpannya di semak-semak belukar di desa Wawai Gardu.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tindak pidana Pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres HST.
Baca juga: Masuki musim penghujan, Bupati himbau waspadai penyakit demam berdarah
Baca juga: Mari belanja di Pasar Agrobisnis Barabai untuk menghargai pedagang yang mau ditertibkan
Baca juga: Pedagang ikan dan ayam berjualan di Blok D dan G Pasar Keramat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Ada beberapa inventaris sekolah yang dicuri tersangka yaitu DVD player, Sound system, kompor gas, tabung gas 3 kilogram dan Rice cooker," kata Kapolres HST Sabana Atmojo di Barabai, Senin.
Tersangka dilaporkan oleh pihak Sekolah ke Polsek Batang Alai Selatan (BAS) karena kerugian diperhitungkan mencapai Satu juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang melihat tersangka membawa barang bukti berupa Sound system, maka petugas langsung bergerak cepat mengejar tersangka.
Akhirnya ditangkap di rumah saudaranya di desa Anduhum dan setelah diinterogasi tersangka mengakui dan menunjukan barang bukti tersebut yang disimpannya di semak-semak belukar di desa Wawai Gardu.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tindak pidana Pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres HST.
Baca juga: Masuki musim penghujan, Bupati himbau waspadai penyakit demam berdarah
Baca juga: Mari belanja di Pasar Agrobisnis Barabai untuk menghargai pedagang yang mau ditertibkan
Baca juga: Pedagang ikan dan ayam berjualan di Blok D dan G Pasar Keramat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018