Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menringkus tersangka pengedar ratusan butir obat sedian farmasi tanpa izin, RA (40) warga Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan.

Kapolsek Daha Selatan IPTU Hilmi Wansyah, di Negara, Jum'at (16/11) mengatakan  RA diamankan di Jalan Makmur, Desa Samuda, tepatnya di di warung miliknya pada pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Giat pekat Polsek Daha Selatan amankan pelaku sajam

"Tersangka ini tanpa keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan," katanya.

Dijelaskan dia, RA diinformasikan mengedarkan obat sediaan farmasi di Desa Samuda, kemudian anggota Polsek Daha Selatan yang dipimpin diamendatangi TKP, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan ratusan butir sedian farmasi jenis jenis Samcodin dan Seledryl.

Barang bukti obat tersebut disimpan di dalam tas pinggang yang berada di lantai warung berserta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan yang disimpan didalam dompet tersangka.

Baca juga: Ratusan warga serahkan alat setrum ke Polsek Daha Selatan

Baik barang bukti maupun tersangka, saat ini telah diamankan di Polres HSS dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, maupun para saksi terkait kepemilikan dan peredaran obat sedian farmasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan antaralain, 140 butir obat sediaan farmasi jenis Samcodin, 24 butir obat sediaan farmasi jenis Seledrylk, Uang Rp115 ribu, satu buah dompet warna cokelat dan satu buah tas pinggang. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018