Kandangan (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap pria berinisial SU (49) karena diduga terkait penganiayaan berat terhadap istrinya berinisial N di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Daha Selatan.
Kasi Humas Polres HSS Ipda Purwadi di Kandangan, Senin, mengatakan tersangka SU terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Baca juga: Dua korban menderita luka akibat penganiayaan di Sungai Paring, Kandangan
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui sementara tindak pidana tersebut diduga karena bermotif permasalahan rumah tangga," kata Ipda Purwadi.
Purwadi menuturkan tindakan pidana tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selanjutnya, anggota kepolisian menuju tempat kejadian dan melihat seorang perempuan sudah tersungkur dengan berlumur darah.
"Perempuan tersebut mengalami luka sayatan," ujar Purwadi.
Baca juga: Pria pengangguran yang edarkan sabu ditangkap polisi
Kemudian, petugas dibantu seorang pria yang kemudian diketahui merupakan suami korban, mengangkat korban ke mobil ambulans untuk dibawa ke RSUD Daha Sejahtera.
Kapolsek Daha bersama Satuan Reskrim Polres HSS mengolah tempat kejadian perkara dan mendapat petunjuk pelaku yang melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian menginterogasi SU yang mengakui telah melakukan tindak pidana terhadap istri sendiri.
"Penganiayaan terhadap istrinya diakui pelaku karena permasalahan rumah tangga, penanganan perkara di lakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres HSS," ungkap Purwadi.
Selain menangkap SU, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kaos warna hitam lengan pendek dengan noda darah, satu celana panjang warna coklat muda dengan noda darah, serta satu buah senjata tajam jenis pisau.
Baca juga: SMKN 2 Kandangan merugi Rp300 juta akibat kebakaran