Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Giat Penyakit Masyarakat (Pekat) jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Selatan, Kabupaten  Hulu Sungai Selatan(HSS) mengamankan pelaku Senjata Tajam (Sajam) R (24), warga Pakan Dalam, Kecamatan Daha Utara

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Selasa (2/10), mengatakan pelaku diamankan di Stadion Sepak Bola H. H Muhammad Safi'i  karena kedapatan membawa, menyimpan, memiliki serta menguasai senjata penikam penusuk tanpa ijin.

Baca juga: Ratusan warga serahkan alat setrum ke Polsek Daha Selatan

"Pelaku ini kesehariannya dikenal sebagai buruh harian lepas, dan telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya, saat memberikan keterangan melalui telepon.

Dijelaskan dia, Kronologis pengamanaan pelaku terjadi pada saat anggota Polsek Daha Selatan melaksanakan giat pekat di di Jalan Lingkar selatan, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Selasa (2/10) pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Polsek Daha Selatan bakti sosial santuni fakir miskin

Anggota yang melaksanakan giat melihat seorang laki-laki dengan tingkah laku yang mencurigakan. kemudian oleh anggota dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, dan didapati sajam jenis pisau biasa.

Pelaku meletakkan sajam di pinggang sebelah kanan, lalu pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Daha Selatan untuk pemerikaan lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018