Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Kalsel memberi wanti-wanti kepada media massa setempat untuk jangan mengiklankan calon anggota legislatif pada masa kampanye ini.

"Termasuk juga memberitakan figur Caleg itu secara khusus yang memuat citra dirinya, yakni, adanya logo Parpor dan nomor urutnya," ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin M Yasar pada rapat koordinasi pengawasan dan sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2019 bersama awak media di kantor Bawaslu Banjarmasin, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, tidak dibolehkan Caleg berkampanye baik memasang iklan di media massa terkecuali pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

"Jadi kalau saat ini ada media massa yang memuat iklan dan juga berita tentang citra diri seorang Caleg, maka itu masuk pelanggaran," tegasnya.

Di mana adanya laporan aduan terkait itu, jelasnya, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya.

"Ini termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, tentunya ada sanksinya," kata Yasar.

Dia berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini, semua media massa baik cetak, elektronik dan daring bisa mentaatinya.

"Terkecuali media massa itu memberitakan seorang figur yang sebenarnya Caleg, namun tidak memuat loga maupun nomor urutnya, maka itu tidak termasuk pelanggaran," tuturnya.

Menurut dia, yang diperbolehkan berkampanye sejak 23 September 2018 ini untuk para Caleg, yakni, melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan dimedia sosial pribadi.
         Namun demikian, aku Yasar, sudah ada bebera laporan tentang adanya pelanggaran berkampanye ini oleh para Caleg, di mana saat ini sedang pihaknya investigasi.
 
Sebagaima diketahui, KPU Kota Banjarmasin telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dari 15 Parpol yang mengikuti Pemilu 2019 ini sebanyak 583 orang pada lima daerah pemilihan.
         Mereka akan memperebutkan sebanyak 45 kursi dewan dengan meraih suara terbanyak. Di mana jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kota ini sebanyak 423.392 jiwa di lima kecamatan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada disebanyak 1.870 titik.***2***
         

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018