Balangan (ANTARA) - Seorang pria berinisial J (44) di Kecamatan Juai, karena memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah, diamankan tim gabungan Ops Sikat Intan I 2022 Polres Balangan bersama Polsek Juai.
Kapolsek Juai Iptu Faisal Kadapi, mengatakan pria tersebut diamankan di sebuah warung miliknya saat memegang sebuah senjata tajam, yang tidak memiliki izin yang sah.
"Pria ini saat melihat anggota datang ia langsung menyembunyikan sajam tersebut di bawah bantal," kata Faisal di Paringin, Kamis.
Dia menambahkan, selain mengamankan pria tersebut, anggota juga mengamankan beberapa minuman beralkohol serta obat-obatan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sajam, minuman beralkohol, dan obat-obatan.
Diketahui, barang bukti yang diamankan anggota terdiri atas satu bilah senjata tajam jenis pisau, empat kemasan obat merek Seledryl berisi 48 butir, tujuh kemasan obat merek Neomethor berisi 59 butir, 31 kemasan obat merek Samcodin berisi 290 butir.
Terakhir, satu botol minuman merek McDonald, satu jerigen warna putih berisi alkohol penuh, satu botol alkohol, satu botol berisi sisa alkohol, enam botol berisi cairan diduga minuman jenis Ciu berisi penuh dan satu botol berisi setengah cairan diduga minuman beralkohol jenis Ciu.
Baca juga: Kebakaran di Balangan, lima rumah hangus dilalap api
Baca juga: Antisipasi Karhutla, BPBD Balangan terima perlengkapan dari BPBD provinsi