Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Rapat paripurna interal DPRD Kalimantan Selatan dengan agenda penyampaian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di provinsi itu semestinya Senin, tertunda.
     
Sekretaris DPRD atau Sekwan Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs HAM Rozaniansyah ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin menerangkan, penundaan penyampaian Raperda perubahan Perda 17/2013 itu hanya masalah teknis, tidak ada yang mendasar.
   
 "Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel selaku pengusul perubahan Perda 17/2013 sebenarnya sudah siap menyampaikan. Tetapi karena ada Raperda inisiatif sedang pembahasan Komisi I Bidang DPRD Kalsel, sehingga rencana penyampaian secara bersamaan," tuturnya.
     
"Usul Raperda dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu mengenai pertanahan di provinsi dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare (ha) yang kini terbagi 13 kabupaten/kota tersebut," lanjutnya.
   
 Ia berharap, Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai H Syahdillah S.Sos, MSi bisa segera merampungkan raperda inisiatif tersebut, sehingga dapat sesegera mungkin menyampaikan dalam rapat paripurna internal dewan dan menjadi kesepaktan lembaga legislatif provinsi itu.
     
"Namun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel dalam rapat, Senin kembali menjadwalkan penyampaian Raperda perubahan Perda 17/2013 pada Kamis, 16 Agustus 2018," demikian Rozaniansyah yang akrab dengan sapaan Nunung tersebut.
     
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kalsel ketika dikonfirmasi tenteng kesiapan menyampaikan usulan Raperda dari komisinya, politikus Partai Gerindra tersebut belum bisa memastikan, karena draft (konsepnya) masih dalam pembahasan.
   
 "Memang kita berharap, pembahasan draft usulan Raperda tersebut segera rampung, sehingga bisa pula cepat kita paripurnakan dan menjadi Perda," lanjut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018