Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dana "participating" interest (PI) atau hak partisipasi dari eksploitasi minyak dan gas Blok Sebuku di perairan Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan tertahan hampir Rp10 triliun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad, Kamis mengatakan hal itu terungkap dalam rapat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum lama ini.
"Kemarin saya rapat di Makassar termasuk dengan Sulawesi Barat dan provinsi lain berkaitan PI diundang Kementerian ESDM dan juga kontraktor Blok Sebuku, PI tertahan hampir Rp10 triliun," katanya.
Angka Rp10 triliun itu merupakan akumulasi sejak produksi migas di wilayah kerja yang disebut Blok Sebuku itu dimulai 2013 lalu.
Sesuai kesepakatan PI itu dibagi rata untuk dua provinsi yakni Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat. Kemudian masing-masing pemerintah provinsi akan membagi setengahnya lagi kepada kabupaten penghasil.
"Sudah diatur langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, antara Sulbar dan Kalsel 50:50, antara Kalsel dan Kotabaru 50:50. Jadi, Kalsel dan Sulbar mendapat masing-masing Rp5 triliun, antara Kalsel dan Kotabaru bagi dua berarti Rp2,5 triliun," paparnya.
Dana PI itu harus masuk ke perusahaan daerah. Sebenarnya Kotabaru sudah siap, akan tetapi undang-undang berubah dimana urusan tambang pindah kewenangannya ke pemerintah provinsi sehingga pemprov harus membentuk Perusda baru.
Sayangnya sampai sekarang dana itu masih tertahan lantaran perusahaan daerah bentukan Pemprov Kalsel sebagai pengelola dana itu belum siap. Hal ini lantaran ada kesulitan dalam mengisi jajaran direksinya terkait kualifikasi yang dipersyaratkan.
"Saya sudah ke Biro Ekonomi Pemprov Kalsel, perusahaan sudah ada tapi lelang direkturnya tidak ada yang melamar karena persyaratan terlalu sulit. Kalau begitu saya bilang tunjuk saja orangnya supaya uang bisa masuk ke kas daerah, jadi provinsi dan daerah sama-sama enak," kata Said.
Pemkab Kotabaru mendesak agar pengisian direksi segera dilakukan, sehingga dana segar dari hak partisipasi produksi migas di Blok Sebuku bisa masuk ke kas daerah paling lambat 2019. Dengan masuknya pendapatan bernilai fantastis itu, tak hanya akan meningkatkan pembiayaan untuk pembangunan, tapi juga akan berimbas pada kenaikan tunjangan aparatur karena menyesuaikan kemampuan APBD.
"Ini kalau turun 2018, 2019 otomatis APBD murni kita luar biasa. Tunjangan daerah juga nanti menyesuaikan APBD. Makanya ini terus kita genjot ke provinsi," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad, Kamis mengatakan hal itu terungkap dalam rapat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum lama ini.
"Kemarin saya rapat di Makassar termasuk dengan Sulawesi Barat dan provinsi lain berkaitan PI diundang Kementerian ESDM dan juga kontraktor Blok Sebuku, PI tertahan hampir Rp10 triliun," katanya.
Angka Rp10 triliun itu merupakan akumulasi sejak produksi migas di wilayah kerja yang disebut Blok Sebuku itu dimulai 2013 lalu.
Sesuai kesepakatan PI itu dibagi rata untuk dua provinsi yakni Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat. Kemudian masing-masing pemerintah provinsi akan membagi setengahnya lagi kepada kabupaten penghasil.
"Sudah diatur langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, antara Sulbar dan Kalsel 50:50, antara Kalsel dan Kotabaru 50:50. Jadi, Kalsel dan Sulbar mendapat masing-masing Rp5 triliun, antara Kalsel dan Kotabaru bagi dua berarti Rp2,5 triliun," paparnya.
Dana PI itu harus masuk ke perusahaan daerah. Sebenarnya Kotabaru sudah siap, akan tetapi undang-undang berubah dimana urusan tambang pindah kewenangannya ke pemerintah provinsi sehingga pemprov harus membentuk Perusda baru.
Sayangnya sampai sekarang dana itu masih tertahan lantaran perusahaan daerah bentukan Pemprov Kalsel sebagai pengelola dana itu belum siap. Hal ini lantaran ada kesulitan dalam mengisi jajaran direksinya terkait kualifikasi yang dipersyaratkan.
"Saya sudah ke Biro Ekonomi Pemprov Kalsel, perusahaan sudah ada tapi lelang direkturnya tidak ada yang melamar karena persyaratan terlalu sulit. Kalau begitu saya bilang tunjuk saja orangnya supaya uang bisa masuk ke kas daerah, jadi provinsi dan daerah sama-sama enak," kata Said.
Pemkab Kotabaru mendesak agar pengisian direksi segera dilakukan, sehingga dana segar dari hak partisipasi produksi migas di Blok Sebuku bisa masuk ke kas daerah paling lambat 2019. Dengan masuknya pendapatan bernilai fantastis itu, tak hanya akan meningkatkan pembiayaan untuk pembangunan, tapi juga akan berimbas pada kenaikan tunjangan aparatur karena menyesuaikan kemampuan APBD.
"Ini kalau turun 2018, 2019 otomatis APBD murni kita luar biasa. Tunjangan daerah juga nanti menyesuaikan APBD. Makanya ini terus kita genjot ke provinsi," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018