Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menanggapi positif rencana pemerintah daerah Kalimantan Selatan membuat Raperda tentang Jasa Konstruksi di provinsinya.

Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi SIP di Banjarmasin, Selasa sesudah komisinya berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pekan lalu.

Namun dalam konsultasi Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai H Supian HK SH dari Partai Golkar itu, tuturnya, pihak Kementerian PUPR menyarankan, agar menunda pembahasan Raperda tentang Jas Konstruksi di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) RI yang akan menjadi cantolan Perda tentang Jasa Konstruksi tersebut belum terbit/keluar," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"PP yang akan menjadi cantolan Perda tentang Jasa Konstruksi itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo," lanjutnya mengutip keterangan dari Kementerian PUPR atas pertanyaan Antara Kalsel.

Mantan pegawai Departemen Keuangan (Depkeu) RI yang terjun ke dunia politik sejak awal tahun 2000-an itu menerangkan, rencana pembuatan Raperda tentang Jasa Konstruksi tersebut seiring pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi di Kalsel belakangan ini.

Oleh karena itu, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut, perlu pengaturan melalui Perda, sekaligus menjadi payung hukum jasa konstruksi.

"Terlebih ke depan jasa konstruksi akan terus tumbuh dan berkembang sesuai tuntutan serta kemajuan zaman, sehingga keberadaan Perda sebagai payung hukumnya merupakan keniscayaan," demikian Riswandi.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018